Di Sidang Kelima, Giliran Saksi Hajjah Irena Handono Hajar Habis Tim Pengacara Ahok
DISIDANG KELIMA, GILIRAN SAKSI USTADZAH IRENA HANDONO HAJAR HABIS TIM PENGACARA AHOK
Selasa, 10 Januari 2017
Jakarta - Alhamdulillah wa syukurillah, Allah SWT memang Maha Kuasa dan selalu memenangkan kebenaran, ditengah berbagai tipu daya dan penggiringan opini yang masif dilakukan oleh para pembela penista agama.
Pada sidang kelima kasus penghujatan agama Islam yang dilakukan oleh Zhong Wan Xie alias Ahok, hari ini Selasa 10/1/2017 di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Ragunan Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan Ustadzah Hajjah Irena Handono sebagai salah satu saksi pelapor.
Subhanallah, dengan gilang gemilang Ustadzah Irena memaparkan berbagai fakta kejahatan Ahok terhadap umat Islam, yang tak mampu sedikitpun untuk dibantah oleh tim pengacara Ahok.
Alhamdulillah itu berarti hingga hari ini para saksi umat Islam yang hadir di persidangan selalu menang telak melawan berbagai pelintiran, tipu daya dan argumentasi para pembela penista agama.
Dalam keterangannya Ummi Irena menyebutkan Ahok telah merobohkan Masjid, dan mengatakan bahwa umat Islam tidak diperkenankan untuk kegiatan keagamaan di Monumen Nasional (Monas).
Apa yang dikatakan oleh Ummi Irena sang mantan Biarawati Katolik yang seusai masuk Islam mendirikan Irena Center untuk membina para mualaf ini memang benar adanya. Yaitu Ahok telah merobohkan Masjid Baitul Arif di Jatinegara dan Masjid Amir Hamzah di Taman Ismail Marzuki.
Sedangkan mengenai Ahok melarang umat Islam untuk melakukan kegiatan keagamaan di Monas itu pun fakta adanya. Sehingga ormas Islam seperti Majelis Rasulullah SAW sampai terpaksa memindahkan lokasi dzikir akbar dari Monas ke Masjid Istiqlal, karena dilarang oleh Ahok untuk mengadakan dzikir di Monas.
Tidak itu saja, seusai melarang umat Islam berdzikir di Monas, bak Monas itu punya bapak moyangnya Ahok juga melempar fitnah bahwa tujuan Majelis Rasulullah ingin mengadakan dzikir akbar di Monas semata karena ingin membuka lapak untuk mencari uang. Na'udzubillahi min dzallik.
Sebaliknya fakta membuktikan, untuk umat Kristiani saudara seiman Ahok yang ingin merayakan Paskah di Monas larangan itu tak diberlakukan oleh Ahok.
Jadi bohong besar alasan Ahok bahwa larangan itu untuk semua umat beragama. Karena faktanya pada Perayaan Paskah Nasional 5/4/2015 6000 orang hadir di Monas dalam perayaan hari yang menurut keyakinan Ahok dan saudara seimannya dalam Kristus, adalah hari kebangkitan Tuhan mereka Yesus Kristus dari kematian.
Namun bukan pengacara Ahok namanya kalau tidak berusaha melakukan intimidasi kepada para saksi. Apapun akan mereka lakukan untuk mengaburkan fakta yang terjadi di ruang persidangan.
Sama seperti di sidang keempat lalu kepada saksi Habib Muchsin bin Zeid, Ustadz Novel Bamukmin dan Gus Joy, tim pengacara yang dibayar mahal ini tetap berusaha untuk menjungkirbalikan fakta apapun yang ada demi untuk membela kepentingan Ahok sang majikan.
Oleh para pengacara Ahok, para saksi seakan mau diputarbalikkan menjadi terdakwa, sebaliknya sang terdakwa dalam hal ini Ahok sang penista justru mau dipoles bak malaikat nan suci.
Alih-alih berterima kasih kepada Ummi Irena Handono yang telah memaparkan fakta sebenarnya, pengacara Ahok justru mengancam mau melaporkan Ummi Irena ke polisi.
“Kita sudah ambil sikap dan keputusan–selain kita minta majelis hakim melakukan proses hukum, untuk kesaksian palsunya. Kita minta laporan ke polisi untuk Ibu Irena ini karena berbahaya apa yang Ibu Irena bilang ini–karena ini akan jadi persoalan yang timbul permasalahan di masyarakat kan: keterangan yang tidak benar,” ujarnya.
“Kita ingin memberikan pelajaran bahwa seseorang tidak bisa melaporkan seenaknya dan memberikan keterangan-keterangan yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya,” ujar Humphrey Djemat pengacara Ahok.
Pemaparan Humphrey ini sungguh aneh, tidak berdasar dan terlihat jelas hanya ingin mencari-cari kesalahan. Di sisi lain Hajjah Irena pun mengakui bahwa ia telah memberikan kesaksian sesuai fakta sebenar-benarnya.
Menurutnya tuduhan yang ditudingkan kepadanya merupakan taktik belaka. Dalam kasus penistaan terhadap surat Al-Maidah 51 Ummi Irena menyatakan ia telah mengambil intisari yang pentingnya saja.
“Ya seperti itu juga sudah klasik. Selalu begitu. Sementara orang itu maksudnya memotong bukan menghilangkan yang penting–menghimpun yang ga penting. Orang motong itu biar ga kepanjangan–intisarinya yang diambil, poin-poin penghinaan itu sendiri,” kata Ummi Irena.
Ummi Irena juga mengatakan bahwa pihaknya tidak takut tentang pelaporan tersebut. Baginya, hal itu tidak perlu dikhawatirkan sama sekali. Ia bahkan tidak keberatan bila kuasa hukum Ahok ingin mengadukannya ke pihak berwajib.
Hajjah Irena mengaku biasa saja dan memang sudah mengetahui bahwa para pengacara Ahok akan melakukan taktik intimidasi terhadap dirinya, sama seperti yang telah mereka lakukan terhadap saksi-saksi sebelumnya.
“Ya kita lihat aja. Siap. Jadi itu semua fakta. Jadi silahkan saja,” katanya.
“InsyaAllah saya tidak akan diam. Kita tunggu apa reaksinya. Dia (Ahok) pasti berkeinginan kasus ini berhenti. Ya memang dia melakukan intimidasi, saya paham itu," imbuh Ummi Irena.
Ummi Irena juga mengaku siap membuktikan bahwa apa yang dikatakannya merupakan fakta. Ia mengaku bahwa secara gamblang menyatakan agama Islam telah dinodai. Hal ini, menurut Irena membuat tim kuasa hukum Ahok mencari-cari kesalahan.
“Kita akan membuktikan bahwa apa yang saya ungkap itu memang terus terang menohok. Jadi demikian gamblang lah saya membuktikan bahwa Al-Maidah 51 itu memang dinodai. Penodaan agama. Dan dilakukan secara berulang. Tapi dengan demikian banyak rekayasa. Mereka menolak, dan kemudian yang dijadikan sasaran adalah masalah-masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali,” ujarnya.
Lucunya lagi, dalam persidangan kali ini para pengacara Ahok juga menilai Ummi Irena saksi pelapor yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ini tidak bersikap tabayun atau mengkonfirmasi ulang atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah resmi mengeluarkan pendapat keagamaan, yang nilainya lebih tinggi dari fatwa, bahwa Ahok telah menodai agama Islam dan menghina Ulama.
"Apakah saudara saksi pernah bertanya ini atau mengklarifikasi pidato yang disampaikan di Kepulauan Seribu?" kata Sirra.
Tentu saja argumen bodoh Sirra ini dengan mudah dilindas oleh Ummi Irena. Mendengar pertanyaan tersebut, Ummi Irena justru mementahkan pertanyaan Sirra.
Menurut Ummi Irena, kuasa hukum tidak mengerti soal pengertian dari kata tabayun tersebut. Bahkan, Ummi Irena menilai kuasa hukum menggunakan istilah yang tidak pada tempatnya.
"Ketahuilah, istilah tabayun itu merujuk pada istilah dalam hukum Islam. Di Al-Quran Bapak temukan di mana? NKRI ini kita ini berdiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Kalau Indonesia ini pakai hukum Islam, terdakwa sudah kami usir," kata Ummi Irena.
Sirra kembali melontarkan pertanyaan mengapa Ummi Irena tidak pernah berusaha mengklarifikasi pernyataan Ahok tersebut. Namun, lagi-lagi Ummi Irena dengan brillian membantah pernyataan Sirra Prayuna. Menurut dia, dirinya tidak wajib untuk meminta klarifikasi soal informasi apa pun yang ia terima.
"Saya ini sangat taat kepada aturan hukum Indonesia. Oleh karena itu, menurut saya, ini menjadi tugas kepolisian yang mengecek dan
ricek informasi tersebut. Kewajiban saya hanya melaporkan," kata Irena.
Demikian jawaban brillian Ummi Irena untuk membantah pernyataan Sirra Prayuna yang membuat lidah Sirra terasa kelu tak bisa bicara bagaikan orang yang terkena serangan stroke karena tak mampu membantah sedikitpun fakta tersebut.
http://news.gubernurmuslim.com/di-sidang-kelima-giliran-saksi-ustadzah-irena-handono-hajar-habis-tim-pengacara-ahok/