DPD Front Santri Indonesia (FSI) DKI Polisikan Dede Oetomo Aktifis Gay Penghina Islam


DPD FSI DKI melaporkan Dede Oetomo

Jakarta-DPD FSI DKI Jakarta melaporkan salah satu aktivis Gaya Nusantara yang bernama Dede Oetomo atas statementnya pada acara ILC dengan tema:"Benarkah MK melegalkan Zina & LGBT...?

Ia mengatakan:"Tidak semua homoseksual itu melakukan seks anal,contohnya di pesantren-pesantren,itu mereka menggunakan diantara paha dan itu aman sekali...."

Atas statement ini,DPD FSI DKI
Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku,Agama,Ras,dan Antar golongan,Senin(8/1).

Habib Ali Al Atthas sebgai ketua DPD FSI DKI Jakarta mengutarakan:"Pernyataan tersebut sangat menyakitkan dan merupakan suatu penghinaan yang luar biasa keji terhadap institusi pesantren,yang merupakan institusi pendidikan keagamaan tradisional yang telah lama berkembang di Indonesia,yang memberikan pendidikan Agama Islam".

Terlapor atas nama Dede Oetomo telah melakuakan penghinaan,yang bertentangan dengan pasal 28 ayat(2) No.45A ayat(2)UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:

Pasal 28 ayat(1):
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyseatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Berdasarkan hal uraian tersebut,DPD FSI DKI Jakarta berharap agar DEDE OETOMO yang telah di duga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku,Agama,Ras dan Antar golongan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

DPD FSI DKI Jakarta yang diwakili oleh Habib ALI Al Atthas(Ketua DPD FSI DKI Jakarta) sebagai Pelapor didampingi oleh 2 orang saksi:

1.Ustadz Taufiq Kurniawan(Guru Pesantren Nurul Amanah dan Ketua DPC FPI TAPOS DEPOK)
     

2.M.Abdul Jabbar(Bag.Dakwah DPD FSI DKI Jakarta).
Bekerja sama dengan BHF yang diwakili oleh Habib Syafiq AL Aydrus.

#FSI
#Front Santri Indonesia
#Santri Pengawal NKRI