FPI Dan Bang Japar Hadiri Sidang Jonru Untuk Berikan Dukungan Langsung
Jakarta – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting digelar hari ini. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jonru masuk ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.22 WIB, Senin (8/1/2018). Jonru nampak memakai baju muslim putih dan peci.
Dengan meneriakkan takbir, Jonru berjalan ke arah kursi depan majelis hakim. Teriakan takbir Jonru dibalas oleh massa yang hadir dalam persidangan.
Jonru langsung duduk di depan majelis hakim. Dalam sidang kali ini, Jonru didampingi tim kuasa hukum dari LBH Bang Japar.
Sebanyak 18 orang duduk di meja penasihat hukum, salah satunya Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Antonius Simbolon. “Sidang perkara pidana dengan terdakwa atas nama Jon Riah Ukur dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata hakim ketua membuka sidang.
Sejumlah massa pun memenuhi ruang sidang. Terlihat juga beberapa massa memakai seragam putih ormas islam FPI dan Bang Japar.
Seperti diketahui, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.