Inilah Jawaban Telak: Kenapa Babi Haram?





Jika Diharamkan, Untuk Apa Babi Diciptakan?

Salah satu pertanyaan “kritis” yang diajukan oleh misionaris adalah “Mengapa babi diciptakan jika ia haram? Untuk apa diciptakan jika tidak ada kemanfaatan?”

Seperti dibahas dalam artikel sebelumnya, Al Quran dengan tegas menyatakan haramnya daging babi. Bahkan, pengharaman babi disebutkan empat kali. Yakni di Surat Al Baqarah ayat 173, Surat Al Maidah ayat 3, surat Al An’am ayat 145 dan surat An Nahl ayat 115.

Belakangan, ditemukan 10 fakta ilmiah yang menjelaskan hikmah diharamkannya babi. 

Misionaris yang bertanya seperti itu, pun dengan pengikut-pengikutnya yang mengkonsumsi babi, seharusnya juga tahu bahwa babi juga haram dalam Injil. Dr Zakir Naik menjelaskan, larangan makan babi tercantum dalam kitab Imamat 11:7-8, kitab Ulangan 14:8 dan kitab Yesaya 65:2-5.

Jadi jika diharamkan untuk apa babi diciptakan? Di antara hikmah penciptaan babi adalah:

1. Untuk menguji manusia

Babi yang diharamkan sebenarnya merupakan ujian untuk manusia seberapa ia patuh kepada Sang Pencipta. Manusia yang memakannya, maka ia tidak lulus dalam ujian itu. Manusia yang berpegang teguh pada larangan Allah dengan tidak memakannya, maka ia lulus dalam ujian itu.

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Dialah (Allah) yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2)

2. Sarana meneguhkan manusia sebagai khalifatullah

Manusia adalah khalifatullah fil ardh yang bertugas memakmurkan bumi. Banyak hewan yang dikira tidak memiliki manfaat ternyata membuat manusia menjadi kreatif dan berdaya. Termasuk babi. Dengan adanya babi, manusia bisa mengetahui tentang berbagai (bibit) penyakit yang dibawa binatang itu dan tertantang untuk meneliti obatnya. 

Seperti diketahui, babi mengandung cacing pita bahkan merupakan carier virus flu babi (swine influenza).

3. Sebagai pelajaran agar tidak menjadi sepertinya

Babi dikenal sebagai binatang yang malas, jorok dan rakus. Begitu joroknya babi, ia sampai memakan kotorannya sendiri. Bahkan, makanan yang akan ia makan kadang-kadang dikencingi dulu sebelum dilahap.

Rakusnya babi bisa dilihat dari makanan apapun yang ada di depannya akan dilahap. Sampah dan kotoran pun dilahap. Bahkan demi memuaskan kerakusannya, makanan yang telah memenuhi perutnya dimuntahkan kemudian dimakannya kembali.

Adanya babi selayaknya mengingatkan manusia agar tidak malas, tidak jorok dan tidak rakus.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan babi sebagai perlambang keburukan. Bahkan, ada kaum terdahulu yang dikutuk menjadi babi karena perbuatan buruknya. 


قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah (Muhammad), "Apakah aku akan beritakan kepadamu tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut." Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (QS. Al Maidah: 60)

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah.net]


إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍۢ وَلَا عَادٍۢ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-Baqarah 2 : 173)

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍۢ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًۭا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍۢ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍۢ وَلَا عَادٍۢ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Al-An'am 6 : 145)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍۢ وَلَا عَادٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An-Nahl 16 : 115)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَـٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍۢ لِّإِثْمٍۢ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ma'idah 5 : 3)