Inilah Kesaksian Dahsyat Habib Rizieq Di Persidangan Sehingga Ahok Penista Agama Islam Dipenjara.



KESAKSIAN HABIB RIZIEQ
DALAM SIDANG AHOK

AHOK TERBUKTI BUKAN HANYA SENGAJA BERNIAT MENODAI ISLAM
TAPI JUGA BERENCANA SECARA SISTEMATIS

AHOK HARUS SEGERA DITAHAN ... !!!

karena :

1. Sepanjang sejarah Penegakan Hukum di Indonesia setiap Tersangka, apalagi Terdakwa, dalam Kasus Penodaan Agama selalu DITAHAN.

2. Sejak berstatus Tersangka lalu Terdakwa hingga kini sering mengulangi Penodaan Agama dan Penghinaan Ulama.

3. Sangat berpotensi untuk melarikan diri, karena sebagai pejabat publik yang banyak memiliki akses ke jalur pelarian kapan saja dan dimana saja.

Selengkapnya baca di :
https://www.facebook.com/notes/habib-muhammad-rizieq-syihab-lc-ma-dpmss/kesaksian-habib-rizieq-dalam-sidang-ahok/834777153327476

KASUS AHOK ADALAH KASUS PENODAAN AGAMA BUKAN KASUS PERBEDAAN PENAFSIRAN SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Kata ”Auliyaa” dalam Surat Al-Maaidah ayat 51 ini adalah bentuk jamak dari kata “Wali” yang memiliki banyak makna, antara lain : orang yang dekat, orang kepercayaan, teman setia, penolong, pelindung dan pemimpin. Dan Asbaabun Nuzuul yaitu sebab-sebab turunnya ayat ini ada beberapa riwayat yang berbeda.

Sungguh pun Para Ahli Tafsir yang mu’tabar berbeda dalam memaknai kata Auliya, dan berbeda pula tentang Asbaabun Nuzuulnya, akan tetapi mereka sepakat bahwa ayat ini SAH menjadi DALIL HARAMNYA ORANG YAHUDI DAN NAHSRANI MENJADI PEMIMPIN BAGI UMAT ISLAM, sebab :

1. Kalau orang Kafir menjadi orang dekat atau orang kepercayaan atau teman setia saja tidak boleh apalagi jadi Pemimpin bagi umat Islam.

2. Begitu pula kalau orang Kafir jadi penolong atau pelindung bagi umat Islam saja tidak boleh, apalagi jadi Pemimpin, karena seorang Pemimpin WAJIB jadi penolong atau pelindung bagi mereka yang dipimpinnya.

3. Walau pun Asbaabun Nuzuul Surat Al-Maaidah ayat 51 memiliki beberapa versi riwayat yang berbeda, tapi pengambilan hukumnya tetap mengikuti KAIDAH :

 العبرة بعموم اللفظ ال بخصوص السبب

Artinya : “Pengambilan hukum dengan umumnya lafzah, bukan dengan khususunya sebab”

Selain itu, Surat Al-Maaidah ayat 51 hanya merupakan salah satu dari sekian banyak ayat yang melarang umat Islam memilih atau mengangkat atau menjadikan orang kafir sebagai pemimpin mereka. Disana masih banyak ayat-ayat yang lain yang juga merupakan dalil haramnya umat Islam menjadikan orang Kafir sebagai pemimpin Umat Islam.

Nah, apa dan bagaimana pun penafsiran Surat Al-Maaidah 51 tetap saja tidak boleh dinista atau dinodai atau dilecehkan, karena ayat tersebut adalah Firman Allah SWT yang suci lagi mulia serta pasti benar dan mutlak benar.

PERNYATAAN AHOK

 ”JADI JANGAN PERCAYA SAMA ORANG, bisa saja kan dalam hati kecil bapak ibu NGGAK PILIH SAYA, ya kan DIBOHONGIN PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM – MACAM ITU, Itu Hak Bapak Ibu Yaa, Jadi Kalau Ibu Perasaan Gak Bisa Pilih Nihhh, KARENA SAYA TAKUT MASUK NERAKA, DIBODOHIN GITU”

Dalam pernyataan ini ada enam ungkapan bermasalah :

1. Jadi jangan percaya sama orang
2. Enggak pilih saya
3. Dibohongi Pake Surat Al-Maaidah 51
4. Macam-macam itu
5. Karena saya takut masuk Neraka
6. Dibodohin gitu

PENILAIAN TERHADAP PERNYATAAN :

1. Jadi jangan percaya sama orang Siapa pun yang mengatakan ini telah mengajak masyarakat agar jangan percaya kepada siapa pun juga yang menggunakan Surat Al-Maaidah ayat 51 untuk tidak memilih non muslim sebagai pemimpin.

2. Enggak pilih saya Ini memperjelas bahwa pernyataan dilontarkan oleh Terdakwa dalam Konteks Pemilihan Pemimpin atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

3. Dibohongi Pake Surat Al-Maaidah 51
a. Siapa yang dibohongi ?
Tentu maksudnya adalah ”orang Islam” yang hadir mendengarkan pidato Terdakwa tersebut, yang dipanggil oleh Terdakwa sebagai ”Bapak dan Ibu”.

b. Apa Alat kebohongannya ?
Tentu maksudnya adalah ”Al-Qur’an” karena kalimatnya jelas yaitu ”Dibohongi pake AlQur’an”.

c. Siapa yang membohongi umat Islam ?
Tentu maksudnya adalah ”orang” yang menggunakan Surat Al-Maaidah ayat 51 untuk menerangkan kepada umat Islam agar tidak memilih atau menjadikan orang Yahudi dan Nashrani sebagai Pemimpin Umat Islam.

Nah, “Orang” yang menggunakan ayat tersebut untuk menjelaskan hukum tentang dilarangnya umat Islam memilih atau menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai Pemimpin umat Islam bermakna UMUM, yaitu SIAPA SAJA orangnya, sehingga mencakup Rasulullah SAW yang menyampaikan ayat tersebut kepada Shahabat, kemudian turun temurun kepada Para Tabi’in, lalu Tabi’it Tabi’in, selanjutnya kepada Para Ulama, hingga kepada segenap umat Islam sepanjang zaman hingga kini, sampai kepada umat Islam di Indonesia, termasuk yang ada di Kepulauan Seribu.

4. Macam-macam itu
Ungkapan ini jelas melecehkan, baik ditujukan kepada orangnya yang macam-macam atau kepada Surat Al-Maaidah 51 yang macam-macam.

5. Takut masuk Neraka
Ungkapan ini mempertegas bahwa Konteks pernyataan Terdakwa adalah Pilkada, sekaligus Terdakwa melecehkan urusan masuk Neraka bagi muslim yang memilih non muslim sebagai pemimpinnya.

6. Dibodohin gitu
Ungkapan ini semakin menambah penistaan dan penodaan, karena Terdakwa menekankan bahwa penggunaan Surat Al-Maaidah 51 untuk mencegah umat Islam memilih non muslim sebagai pemimpinnya bukan saja umat Islam dibohongi tapi juga dibodohi.

SOAL NIAT :

NIAT adalah urusan hati, tak seorang manusia pun bisa mengetahui isi hati orang lain. Akan tetapi niat itu sering bisa terdeteksi manakala diimplementasikan dalam bentuk ucapan atau perbuatan, apalagi jika dilakukan berulang-ulang.

Menilai dari BUKTI yang ditunjukkan oleh penyidik :

a. Bahwa Th 2008 Ahok dalam bukunya yang berjudul MERUBAH INDONESIA terbitan Center for Democracy and Transparancy halaman 40 menyatakan :

“Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka MENGGUNAKAN SURAT AL-MAAIDAH 51. Isinya melarang rakyat menjadikan kaum Nashrani dan Yahudi menjadi pemimpin mereka, dengan tambahan jangan pernah memilih kafir Jadi pemimpin. Intinya, mereka mengajak agar memilih pemimpin dari kaum yang seiman.”

b. Bahwa Tgl 30 Maret 2016 saat diwawancarai media, Ahok menyatakan bahwa Zaman Nabi waktu SURAT AL-MAAIDAH 51 keluar. Konteksnya belum ada pemilihan.

c. Bahwa Tgl 21 September 2016 di Kantor DPP NASDEM meminta lawan politiknya agar tidak pakai SURAT AL-MAAIDAH 51.

d. Bahwa Tgl 27 September 2017 di Kepulauan Seribu: ”JADI JANGAN PERCAYA SAMA ORANG, bisa saja kan dalam hati kecil bapak ibu NGGAK PILIH SAYA, ya kan DIBOHONGIN PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM – MACAM ITU, Itu Hak Bapak Ibu Yaa, Jadi Kalau Ibu Perasaan Gak Bisa Pilih Nihhh, KARENA SAYA TAKUT MASUK NERAKA, DIBODOHIN GITU”

e. Bahwa Tgl 7 Oktober 2016 Kompas TV memberitakan sebagaimana diunduh ke You Tube dg Link : http://youtu.be/8moudwxjt04, Ahok menyatakan bahwa pernyataannya tersebut ditujukan kepada ”orang-orang rasis dan pengecut yang selalu menggunakan ayat itu untuk membodohi masyarakat” artinya Ahok mengakui bahwa ia SENGAJA MENGUCAPKAN, sehingga ini bukti kuat bahwa disana ada NIAT.

f. Ditambah lagi saat ini beredar di tengah masyarakat dua rekaman Terdakwa yang menghebohkan :

i. Rekaman wawancara Terdakwa di TV Al-Jazeera yang menyatakan tidak jera untuk menyatakan lagi apa yang pernah dinyatakan di Pulau Seribu.

ii. Rekaman pernyataan Terdakwa dalam rapat Pemprov DKI Jakarta yang mengusulkan untuk membuat Wifi bernama AL-MAAIDAH dengan password KAFIR.

Dengan demikian, RANGKAIAN pernyataan Terdakwa yang selalu menyebut dan menyindir bahkan menista SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51 di berbagai kesempatan, baik sebelum mau pun sesudah Pidatonya di Kepulauan Seribu, menjadi BUKTI KUAT bahwa pernyataannya tersebut memang diucapkan dengan NIAT bukan tanpa NIAT.

SIAPA PUN jika sering menyebut atau menyindir, apalagi menista SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51 secara berulang kali di berbagai kesempatan, maka menjadi BUKTI KUAT bahwa pernyataannya tersebut memang disengaja, bahkan direncanakan, karena diucapkan berulang kali secara sistematis dalam rangka mempengaruhi umat Islam agar memilihnya sebagai pemimpin dengan mengabaikan SURAT AL-MAAIDAH 51.

KESIMPULAN :

Pernyataan Terdakwa dinilai sebagai penghinaan kepada Para Ulama khususnya dan Umat Islam pada umumnya, bahkan dinilai sebagai penghinaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, sekaligus penghinaan kepada Al-Qur’an, karena menuduh isi Al-Quran yaitu Surat AlMaadiah ayat 51 sebagai ”Dalil Kebohongan”, sehingga pernyataan tersebut terbukti sebagai PENODAAN AGAMA ISLAM.

PERMOHONAN :

Terdakwa harus DITAHAN karena :

a. Sepanjang sejarah Penegakan Hukum di Indonesia tidak pernah terjadi seorang TERSANGKA, apalagi TERDAKWA, terkait Pasal 156a KUHP yang tidak ditahan.

b. Kasus Penodaan Agama yang dilakukan Terdakwa telah menimbulkan KEGADUHAN NASIONAL, bahkan HEBOH INTERNASIONAL, yang menyebabkan Aksi Unjuk Rasa di berbagai Daerah secara meluas, sehingga telah menelan korban luka mau pun nyawa.

c. Semenjak TERDAKWA dijadikan TERSANGKA hingga kini, telah beberapa kali mengulang perbuatannya menodai Islam dan menghina Ulama.

d. TERDAKWA BERPOTENSI MELARIKAN DIRI.

Saksi Ahli Agama Islam :
Habib Muhammad Rizieq Syihab
Jakarta 28 Februari 2017