Luar Biasa! Anies-Sandi Kembalikan Duit Para Cukong Dan Hentikan Proyek Reklamasi
Sandi menjelaskan bahwa, dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tetap menghentikan reklamasi. Karena Pemprov DKI akan terlebih dahulu memperbaiki sengkarut reklamasi tersebut.
Pemprov DKI sebelumnya juga telah melayangkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang isinya meminta agar tidak memproses atau membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau buatan reklamasi.
"Kami siap mengembalikan dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
"Sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami adalah kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya tentunya akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," kata Sandi.
Anies sebelumnya juga menyampaikan akan menerima seluruh konsekuensi dari surat permohonan yang diajukannya. Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang BPHTB tersebut.
"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies kemarin.
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT Kapuk Naga Indah.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu. (icl)