Pengacara Jonru Minta Hakim Batalkan Dakwaan


Eksepsi pengacara jonru minta hakim batalkan-dakwaan # LBHBangJapar

Jakarta - Pengacara terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menilai Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam memberikan dakwaan kepada kliennya.

Dalam nota keberatan atau eksepi, pengacara minta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap Jonru itu.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor: PDM-655/JKT.TIM/11/2017 tertanggal 28 November 2017 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," kata Tim Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwantoro dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).

Djudju kemudian menyoal penerapan ketiga pasal yang diancamkan terhadap jonru. Dia menyebut penerapan pasal dalam tiga dakwaan itu tidak pas.

"Tiga dakwaan itu dengan dakwaan yang berbeda dan uraiannya JPU mengatakan perbuatan yang sama padahal pada uraian tidak sama kalau menurut dakwaan itu. Kan ini kontroversi. Bertolak belakang," kata dia.
Salah satunya dakwaan pada Pasal 4 huruf B angka 1 juntco Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapus Diskriminasi, Ras, dan Etnis.

Djudju menilai dalam posting-an kliennya tidak ada yang menyinggung ras, etnis dan antar golongan melainkan perorangan.

"Yang paling penting UU nomor 40 tahun 2008 itu ditujukan kepada suatu golongan, ras dan etnis tapi di situ selalu disebut adalah Quraisy Shihab. Itu perorangan," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan penyataan dalam uraian dakwaan yang menyebut Jonru menyinggung golongan Syiah. Menurut Djudju hal tersebut normatif dan tak dibisa dipidanakan sebab aliran Syiah sendiri dilarang di Indonesia.

"Disinggung juga soal Syiah jelas sudah itu bukan agama dan itu dilarang di Indonesia. kalau ada yang bilang Syiah nggak bagus, nggak benar Lo itu suatu yang normatif nggak bisa dipidana. Sama aja kaya kita bilang komunis itu dilarang, siapa saja tidak boleh dukung. Nah kita pertanyakan kenapa suatu yang sudah dilarang kenapa diangkat kenapa diabadikan uraian jaksa. Nggak benar ini," urai Djudju.


Senada dengan Djudju, pengacara Jonru yang lain Abdullah Alkatiri menyebut Syiah bukanlah sebuah golongan. Menurut Akatiri Syiah bahkan sudah difatwa sesat oleh MUI Jawa Timur.