Wanted! Honggo Wendratno Koruptor Kelas Ikan Paus Kasus Korupsi Kondensat Sebesar 38 Trilyun Kabur Ke Luar Negeri




Nama tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bareskrim Polri. Polisi berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Honggo segera melapor ke kantor polisi.

"Bareskrim Polri keluarkan daftar pencarian orang untuk tersangka Honggo," kata Kasubdit III TPPU Money Laundry, Bareskrim Polri, Kombes Djamaluddin kepada detikcom, Jumat (26/1/2018).

DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada hari ini. Berkas DPO ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Dimohon bantuan masyarakat apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Djamal.
Sebelum menerbitkan DPO, Djamal bersama timnya menggeledah tiga rumah milik Honggo di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Penyidik menggeledah satu rumah mewah yang sebelumnya ditinggali Honggo beserta keluarga dan kini ditinggali dua asisten rumah tangga, kemudian dua rumah tua yang ditinggali anak buah Honggo.

Djamal saat itu mengatakan hasil penggeledahan berupa dokumen-dokumen dan nomor ponsel. Pantauan detikcom di lokasi, dokumen yang disita antara lain surat-surat yang dikirim ke alamat tempat tinggal Honggo.

Polisi juga sempat menanyakan Honggo kepada asisten rumah tangga, petugas satpam rumah, dan ketua RW setempat.

Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Dia tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.

Para tersangka korupsi kondensat memang tak ditahan selama berstatus tersangka oleh kepolisian. Namun tersangka lainnya eks Kepala BP Migas Raden Priyono serta eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono memenuhi panggilan saat hendak dijadikan tahanan kejaksaan.

Kabar terakhir yang diketahui polisi, Honggo berada di Singapura untuk berobat. Namun setelah dicek ke alamat rumah dan kantornya di Singapura, polisi tak mendapati mantan Dirut PT TPPI tersebut.

Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

17 komentar untuk "Wanted! Honggo Wendratno Koruptor Kelas Ikan Paus Kasus Korupsi Kondensat Sebesar 38 Trilyun Kabur Ke Luar Negeri"

  1. Layangkan surat panggilan smp tiga kali tanpa ada keluar upaya perintah cekal sebelumnya? Dengan kasus luar biasa begitu? Polri??!
    Ada dua kemungkinan :
    1. Amatir !
    2. Persekongkolan !

    BalasHapus
  2. Sebagai rakyat biasa. Bingung juga ya.giliran koruptor kakap penanganan nya sembrono. Waduh..gimana nih.pak pol? Jangan sampai ada ketidak adilan dan tebang pilih

    BalasHapus
  3. Sebagai rakyat biasa. Bingung juga ya.giliran koruptor kakap penanganan nya sembrono. Waduh..gimana nih.pak pol? Jangan sampai ada ketidak adilan dan tebang pilih

    BalasHapus
  4. Raja nya bilang ke anak buah nya.. korupsilah sebanyak" nya.. nanti saya lindungi, karena uang hasil korup nya masuk ke kantong si Raja itu td.. ini settingan lama, sdh kebaca sebener nya.. tapi gak ada penangkapan.. suatu saat org islam jd pemimpin nya.. ubah semua sistem kepemimpinan cara mereka.. buang jauh" org" yg gak pernah sholat..

    BalasHapus
  5. dikit2 bawa2 agama udh ga ada obatnya kayannya... mau agama apapun kalo koruptor mau jumlahnya besar atau kecil tetap harus diganyang... biar ga jadi kebiasaan untuk yg lain

    BalasHapus
  6. Mereka adalah tikus-tikus got menjijikan termasuk penguasa kacung yg memuluskan jalan bagi tikus-tikus menjijikan tsb kebanyakan dari mereka adalah china kafir terlaknat.

    BalasHapus
  7. semoga kedepannya pemimpin kita orang-orang beriman dan amanah,orang yang tidak punya iman jangan di jadikan pemimpin apalagi yang jarang sholat. aturan tuhannya saja sdh g di patuhi g mn dengan aturan yang lain. yuk kedepannya kita pilih pemimpin yang amanah dan beriman agar kehidupan jd lebih baik

    BalasHapus
  8. Para kecebong pada diem.....giliran oknum muslim yg terlibat kasus pada nyiyir ......ini koruptor 3.8 T ....ini lebih dr teroris ....catat.keadilan tajam kebawah.

    BalasHapus
  9. Kog masih ada saja koruptor di indonesia,kirain sudah dihabisiiiiinnnn
    ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg di habisi hanya formalitas saja pak yg lainnya masih sibuk menimbun uang sebanyak2nya dan di simpan di luar negri

      Hapus
  10. Belajar donk ke densus 88 biar cepat ketangkap perampok uang rakyatnya

    BalasHapus
  11. Kok kejadian terulang lagi, negara di obok2 non Pribumi..adakah koruptor kelas kakap yg selama ini lari ke luar negeri ketangkap dan di proses oleh pengadilan kita...?

    BalasHapus
  12. Pelaku kejahatan sdh dilindungi oleh bapaknya penjahat !!!

    BalasHapus
  13. Sudah biasa terjadi dinegeri ini, jangan sok pada kaget gitulah. Kalo aseng bisa korupsi dan melarikan diri ya wajar, TKA ilegal juga banyak. Enakin dan nikmatin saja, entar di coblos lagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. 👍👍👍 setuju . pura2 sokk.. seolah2 pada nga negrti tentang ke adaan sok lugu kaya pemain baru padahal malaikat berkedok iblis

      Hapus
  14. Maling ayam digebugin,maling motor dibakar,tp knp maling 38T malah dibiarkan lolos begitu saja?ini jd tanda tanya besar apakah polisi ga bisa nangkep atau sengaja di biarkan kabur? Wallohu 'a lam,mdh2an cpt ketangkep dan dihukum mati didepan umum supaya ada efek jera buat yg lain.aamiin yaa robbal'aalamiin.

    BalasHapus