Undangan Konpers Dan Sidang Pra Peradilan Kasus Aktivis Islam Ustadz Sulis Dkk Di Klaten: Kamis 22 Februari 2018
Sabtu, 17 Februari 2018
Press Release UNDANGAN KONPERS DAN SIDANG PERDANA PRAPERADILAN [GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA ULAMA DAN BANTUAN HUKUM FRONT YANG TERGABUNG DALAM TIM PENGACARA PEMBELA AKTIVIS ISLAM]
Pada hari Kamis 22 Februari 2018 / 6 Jumadil Akhir 1439 H
sidang perdana praperadilan pada perkara gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, S.H., SIK, M.Hum di Pengadilan Negeri Klaten akan digelar PERDANA.
Alasan pengajuan gugatan pra peradilan karena Ustadz Sulis dkk ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang, yang menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law. Singkatnya Ustadz Sulis dkk *Ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti*
Apalagi kenyataannya Ustadz Sulis dkk tersebut dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yg tidak terikat perkawinan. Oleh sebab itu semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme, dengan memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng.
Demikian undangan dari kami.
Hormat Kami.
Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam.
CP: 081708030107 (Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M.).
081548786347 (Gino, S.H., Tim Lawyer Klaten).
08156852214 (Afiq Anshori Camim, S.H., Tim Lawyer Klaten).
0818256979 (M.Kalono,S.H.,M.H., Tim Lawyer Solo)
081385180018
(Rangga Lukita Desnata, S.H.,M.H., Ketua Tim Lawyer)
085694502442 (Sumadi Atmadja, S.H., Wakil Ketua Tim Lawyer)
Press Release UNDANGAN KONPERS DAN SIDANG PERDANA PRAPERADILAN [GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA ULAMA DAN BANTUAN HUKUM FRONT YANG TERGABUNG DALAM TIM PENGACARA PEMBELA AKTIVIS ISLAM]
Pada hari Kamis 22 Februari 2018 / 6 Jumadil Akhir 1439 H
sidang perdana praperadilan pada perkara gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, S.H., SIK, M.Hum di Pengadilan Negeri Klaten akan digelar PERDANA.
Alasan pengajuan gugatan pra peradilan karena Ustadz Sulis dkk ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang, yang menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law. Singkatnya Ustadz Sulis dkk *Ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti*
Apalagi kenyataannya Ustadz Sulis dkk tersebut dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yg tidak terikat perkawinan. Oleh sebab itu semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme, dengan memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng.
Demikian undangan dari kami.
Hormat Kami.
Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam.
CP: 081708030107 (Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M.).
081548786347 (Gino, S.H., Tim Lawyer Klaten).
08156852214 (Afiq Anshori Camim, S.H., Tim Lawyer Klaten).
0818256979 (M.Kalono,S.H.,M.H., Tim Lawyer Solo)
081385180018
(Rangga Lukita Desnata, S.H.,M.H., Ketua Tim Lawyer)
085694502442 (Sumadi Atmadja, S.H., Wakil Ketua Tim Lawyer)