Ahok Nangis Bombay Sementara Jonru Divonis Penjara Malah Teriakkan Takbir, Netizen: Inilah Bedanya Penista Islam Dengan Aktivis Islam!
Sabtu, 3 Maret 2018
Jakarta - Entah keberanian macam apa yang dimiliki oleh Jonru, Anak Medan yang satu ini. Berbeda 180 derajat dengan Ahok sang penista agama Islam yang menangis tersedu-sedu saat di persidangan pada hari Selasa, 13 Desember 2016.
Sebaliknya sat Hakim Ketua, Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan, Jonru malah dengan lantang dan gagah berani langsung meneriakkan kalimat Takbir.
"Allahuakbar, allahuakbar," teriak Jonru saat keluar ruang sidang PN Jakarta Timur.
Pekik takbir Jonru itu kemudian disambut ratusan umat Islam yang hadir di persidangan. Mereka semua nampak terharu namun di sisi lain sangat bangga melihat ketegaran hati dan keberanian Jonru.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, akan menjalani masa tahanan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak membayar denda maka kurungan ditambah tiga bulan," papar Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Jumat (2/3).
Saat ditanyakan untuk langkah hukum selanjutnya oleh Hakim, tim kuasa hukum dari Jonru mengatakan akan memikirkan ulang terlebih dahulu. "Kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu dari mereka.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik kepolisian telah melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka. Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru kemudian segera mengikut sidang pengadilan perdana.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid yang merupakan kader partai Nasdem dan Ahoker akut melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru sang aktivis Islam ini dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jakarta - Entah keberanian macam apa yang dimiliki oleh Jonru, Anak Medan yang satu ini. Berbeda 180 derajat dengan Ahok sang penista agama Islam yang menangis tersedu-sedu saat di persidangan pada hari Selasa, 13 Desember 2016.
Sebaliknya sat Hakim Ketua, Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan, Jonru malah dengan lantang dan gagah berani langsung meneriakkan kalimat Takbir.
"Allahuakbar, allahuakbar," teriak Jonru saat keluar ruang sidang PN Jakarta Timur.
Pekik takbir Jonru itu kemudian disambut ratusan umat Islam yang hadir di persidangan. Mereka semua nampak terharu namun di sisi lain sangat bangga melihat ketegaran hati dan keberanian Jonru.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, akan menjalani masa tahanan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak membayar denda maka kurungan ditambah tiga bulan," papar Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Jumat (2/3).
Saat ditanyakan untuk langkah hukum selanjutnya oleh Hakim, tim kuasa hukum dari Jonru mengatakan akan memikirkan ulang terlebih dahulu. "Kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu dari mereka.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik kepolisian telah melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka. Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru kemudian segera mengikut sidang pengadilan perdana.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid yang merupakan kader partai Nasdem dan Ahoker akut melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru sang aktivis Islam ini dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik