Breaking News: PK Ahok Penista Agama Islam Ditolak MA!

Senin, 26 Maret 2018

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sang penista Kitab Suci Al-Qur'an. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.

"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).

Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.

"Baru saja diketok," ujar Suhadi.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama Islam dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.

Saat itu Ahok bukannya membahas budi daya ikan kerapu sesuai jadwal tetapi dihadapan para Nelayan Ahok malah berkampanye untuk Pilgub DKI 2017 lalu melecehkan Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani, pejuang Medsos Muslim yang turut berjasa menyebarkan video penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh Ahok.

Foto: Buni Yani pejuang Medsos Muslim sedang tertawa terkekeh-kekeh

Sumber: Detik