Facebook Forensic Tools Dibahas Pada Sidang Kasus Penistaan Agama Di PN Pandeglang

Selasa, 20 Maret 2018

Pandeglang -- Sidang kasus penistaan agama yang terjadi di Pandeglang pada Selasa (20/3) menghadirkan saksi ahli kedua. Dimana saksi yang tidak bisa disebutkan namanya ini berprofesi sebagai wartawan dan dosen komunikasi di Universitas Indonesia.

Saksi mengatakan, facebook forensic tool dapat memberikan informasi mengenai pertemanan, status yang di upload dan lain sebagainya dan facebook forensic tool juga digunakan oleh cyber crime polri dan diskominfo,

Dalam fakta persidangan, saksi ahli menjadi saksi pembuktian transaksi elektronik yang dilakukan terdakwa Arnoldy Bahari melalui status akun media sosial Facebook.

Pembuktian tersebut dimaksudkan oleh penasehat hukun terdakwa untuk masuk ke dalam ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat

Saksi mengungkapkan hasil print out status facebook yang dibagikan ke orang lain tidak bisa dilakukan digital forensic untuk mengetahui kapan file tersebut dibuat, kapan file tersebut diubah kecuali file masih ada di komputer tersebut.

Dalam fakta pembuktian persidangan, jaksa melakukan pembuktian terkait kesamaan status yang dimuat di akun facebook terdakwa dengan hasil print out

Setelah dibuktikan oleh jaksa, hasil print out dan hasil penyidikan dari polisi sesuai dan tidak ada yang diubah di dalam persidangan.