Inilah Keterangan Saksi Kubu Terdakwa Penista Agama Islam Di PN Pandeglang

Selasa, 20 Maret 2018

Pandeglang -- Agenda sidang penistaan agama yang ke 5 pada hari Selasa (20/3) siang ini menghadirkan saksi salah satunya Dosen Sastra Sunda universitas indonesia Depok, Jawa Barat.

Setelah mendapat surat tugas dari kampus dimana Dr. Munawar Khoir menyebut kesaksiannya hanya menterjemahkan.

Dalam persidangan, Munawar bersaksi status ujaran kebencian yang dibuat oleh terdakwa Arnoldy Bahari menyebutkan bukan berbahasa sunda.

Naasnya salah satu penasihat hukum terdakwa yang berjenis kelamin wanita mendapat teguran keras berkali-kali dari hakim pimpinan sidang baik saat sidang sebelumnya maupun sesudahnya.

Saat ditanya majelis hakim, Munawar tidak bisa memberikan contoh pupujian atau mantra yang masuk kedalam konteks posiif dan negatif.

Namun saat ditanya oleh terdakwa, saksi menyebutkan bahwa mantra atau pupujian yang menjadi bukti persidangan bersifat negatif.