Laporan Sidang Laskar FPI Klaten: Saksi Ketiga Menyatakan Tidak Ada Kekerasan Dari Laskar

Kamis, 22 Maret 2018

Klaten - Laporan bapak Aziz Yanuar SH (BHF) dari PN Klaten, Jawa Tengah pada kasus yang menimpa Laskar FPI yang sidangnya sedang berlangsung saat ini, Kamis 22/3. Sebagai berikut:

saksi III pihak yg menginap.
- mengaku berselingkuh dgn saksi lain.
- sudah beristri n punya anak,ada perempuan juga.
-  ngaku hanya jalan jalan lalu nginep dan hub layak suami istri.
- DIHUKUM BERSALAH DI  PN KLATEN ATAS TINDAKAN ASUSILA ITU.
- mengakui desakan dan pertanyaan kuasa hukum BHW SALAH,MELAKUKAN PIDANA RINGAN DIPERGOKI LASKAR DAN DIBAWA KE APARAT POLISI YG DTG KE HOTEL SEBAGAIMANA HAK LASKAR SEBAGAI WARGA NEGARA SESUAI PASAL 111 KUHAP.
- mengaku sudah lama pacaran dgn saksi lain dan nginep di kamar hotel itu.
- pasangan mesumnya ketika diketuk dgn sopan oleh laskar,langsung ketakutan ngumpet di kamar mandi,baru keluar setelah laskar fpi pergi ke lobby hotel
- TIDAK ADA TINDAKAN KEKERASAN DARI LASKAR
- dinasehati hakim itu zina dan hukumannya berat dunia akhirat serta ingat punya anak perempuan

1 komentar untuk "Laporan Sidang Laskar FPI Klaten: Saksi Ketiga Menyatakan Tidak Ada Kekerasan Dari Laskar"

  1. Islam tetap bersatu singkirkan khilafiyah satukan tauchid dan jamaah utk melawan kedholiman
    Ikuti ulama yg dibenci munafik dan kafirun

    BalasHapus