Laporan Sidang Laskar FPI Klaten: Saksi Ketiga Mengaku Diperlakukan Baik Oleh Laskar FPI

Kamis, 22 Maret 2018

Jakarta – Laporan update dari bapak Aziz Yanuar SH (BHF) dari PN Klaten, Jawa Tengah pada kasus yang menimpa Laskar FPI yang sidangnya sedang berlangsung saat ini, Kamis 22/3. Sebagai berikut:

saksi III pihak yg menginap.
- mengaku berselingkuh dgn saksi lain.
- sudah bersuami n punya anak,ada perempuan juga.
-  ngaku hanya jalan jalan lalu nginep dan hub layak suami istri.
- DIHUKUM BERSALAH DI  PN KLATEN ATAS TINDAKAN ASUSILA ITU.
- mengakui desakan dan pertanyaan kuasa hukum BHW SALAH,MELAKUKAN PIDANA RINGAN DIPERGOKI LASKAR DAN DIBAWA KE APARAT POLISI YG DTG KE HOTEL SEBAGAIMANA HAK LASKAR SEBAGAI WARGA NEGARA SESUAI PASAL 111 KUHAP.
- mengaku sudah lama pacaran dgn saksi lain dan nginep di kamar hotel itu.
- pasangan mesumnya ketika diketuk dgn sopan oleh laskar,langsung ketakutan ngmpet di kamar mandi,baru keluar setelah laskar fpi pergi ke lobby hotel
- TIDAK ADA TINDAKAN KEKERASAN DARI LASKAR
- dinasehati hakim itu zina dan hukumannya berat.
- saksi hanya diam ketika ditanya apakah bingung ketika laskar yg membantu tugas polisi,dan saksi dipidana karena kesusilaan tadi serta diputus bersalah,malah dipidana..
- saksi merasa diperlakukan baik sama laskar fpi yg "sweeping"
- hakim nanya hub terlarang ini sudah berapa lama dan gmn bisa terjadi ini perzinahan?
- hakim bertausiyah jilbab hrs sesuai jg perilakunya


Posting Komentar untuk "Laporan Sidang Laskar FPI Klaten: Saksi Ketiga Mengaku Diperlakukan Baik Oleh Laskar FPI"