Ustadz Fadlan Idola Umat Islam Dipolisikan John Baransano

Rabu, 28 Maret 2018

Ulama kondang di Indonesia timur, Ustaz Fadlan Garamatan dilaporkan ke polisi oleh John Baransano ke Markas Kepolisian Daerah Papua karena menurut John Ustadz Fadlan diduga menghina orang Papua, Senin, 26 Maret 2018.

"Kami laporkan yang bersangkutan karena cemarahnya menimbulkan keresahan, dan kami minta Polisi segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Yulianto, pengacara John.

Menurut Yulianto, John yang beragama Kristen itu menilai isi ceramah Ustaz Fadlan yang viral di media sosial itu telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat rakyat Papua.

"Isi ceramah Ustaz Fadlan dalam video itu bohong, menghina dan menghasut serta merendahkan martabat orang," ujar Yulianto.

Walaupun dalam faktanya Ustadz Fadlan sendiri adalah orang asli Papua maka tentu mustahil dia mengolok-olok sukunya sendiri.

Yulianto mengatakan, berdasarkan pengamatannya, pernyataan Ustaz Fadlan dalam video ceramah telah memenuhi unsur melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kata Yulianto, sebelum melaporkan ceramah Ustaz Fadlan ke polisi, kliennya sudah lebih dulu berdiskusi dengan tokoh agama kristen dan muslim di Papua.

"Klien saya sudah diskusikan ini dulu kepada Beny Gurik dan tokoh Muslim Papua, Taha Al Hamid sebelum membuat laporan, bahkan mereka siap jadi saksi untuk pengaduan ini," kata Yulianto.

Padahal Taha Alhamid walaupun beragama Muslim sejak lama dikabarkan sangat dekat dengan tokoh Kristen dan pihak-pihak yang menuntut Papua merdeka.

Foto: Ustadz Fadlan saat memberikan ceramah di acara Parade Tauhid bersama Habib Rizieq Shihab dll

Sumber:

http://www.viva.co.id/berita/nasional/1020392-ustaz-fadlan-garamatan-dilaporkan-ke-polisi