Ahok Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi, Djarot Menyusul

Senin, 2 April 2018

Faktakini.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah periksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, Ahok menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018.

"Pihak Ahok udah dimintai keterangan di Mako Brimob. Sekitar Februari awal lah," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018)

Adi menerangkan, Ahok dicecar 20 pertanyaan berkaitan proyek reklamasi. Terutama, saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Yang pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," ujar Adi.

Menurut Adi, Ahok telah menceritakan kronologis kebijakan reklamasi saat masih menjabat.

"Kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya," ujar Adi.

Penyidik akan menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Namun, Djarot masih sibuk karena berpartisipasi di Pilkada Sumut.

"Pak Djarot belum, pak Djarot kan masih sibuk pilkada," ujar Adi.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai kementerian terkait proyek reklamasi.

"Saksi sudah sekitar 42 ya terakhir," ujarnya.

Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi. Sebab, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dirasa janggal. NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP. Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan.

Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat.

Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kami juga akan periksa Pak Djarot. Tapi kami belum bisa pastikan jadwalnya. Karena pak Djarot masih sibuk Pilkada,” kata Kombes Pol Adi Deriyan, Dirreskrimsus PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Djarot akan diperiksa dengan status saksi, sama seperti Ahok.

“Kami menunggu Pak Djarot selesai dengan proses kampanyenya. Kami akan periksa segera,” kata Adi.

Sumber: Tribunnews