Allahu Akbar! Arnold Bahari Penghujat Islam Divonis Lima Tahun Penjara!


Senin, 30 April 2018

Faktakini.com, Pandeglang - Terdakwa kasus penistaaan agama, Arnoldi Bahari, tertunduk mendengarkan pembacaan vonis Majlis Hakim PN Pandeglang, Banten. Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara  dan denda Rp100 juta, kepada “Ki Ngawur Permana”alias Arnoldi Bahari, terdakwa kasus penistaan agama dari Kampung Gadog (Asli Depok Jawabarat) , Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Arnoldi dibanjiri ribuan anggota FPI & UMAT ISLAM lainnya yang ingin mendengar langsung putusan hakim.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ki Ngawur Permana terdakwa kasus penista agama dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa Muhamad Arief Ubaidillah bersama dua jaksa lainnya, Bambang Arif dan Mulyana, membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (5/4/2018).

Arnoldi dianggap terbukti melanggar Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan pembuktian sesuai keterangan saksi, alat bukti yang dimiliki, lalu keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 45a UU ITE Jo Pasal 28,” kata Arief usai persidangan.

Dalam pengamanan sidang kali ini, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menuturkan, pihaknya menerjunkan sebanyak 350 personil gabungan antara satuan Sabhara, Satuan Reskrim, Satuan Intelijen, Brimob, Gegana, dan Pameran Obvit. Sebanyak 10 personil polwan juga dilibatkan.

” Pengamanan ini kita lakukan agar hakim tenang dalam memutuskan, begitu juga bagi jaksa, terdakwa, dan pengacara tenang dalam menghadapi persidangan,” kata Kapolres.

Ketua DPC FPI Kecamatan Kaduhejo Kiyai Muhammad Ilyas yang di dampingi Petinggi FPI mengatakan, semua Umat Muslim yang hadir tidak hanya dari Pandeglang,  namun juga dari Kabupaten Lebak, Serang dan Tangerang. Semua yang hadir saat ini murni atas panggilan hatinya untuk membela dan menegakan Agama Islam.

” Ribuan Umat Muslim yang hadir pada  sidang ini  merasa terpanggil untuk membela dan menegakan Agama Islam, “kata Ilyas.

Ribuan warga membanjiri PN Pandeglang untuk menyaksikan pembacaan vonis terdakwa penista agama, Senin,30/4/2018
Dirinya menambahkan,  masyarakat yang hadir meminta agar Majelis Hakim  memvonis Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana dengan seadil-adilnya.

IMAM FPI Banten KH.Buya Qurthubi Jaelani dihubungi via tlp menyatakan :

Pertama Saya Bersyukur kepada Allah swt yg telah Memberikan Taufiq Hidayah Kepada JPU & Hakim Pengadilan Negri Pandeglang Sehingga Memvonis Penista agama sesuai hukum yang berlaku.

Kedua saya Mengucapkan Jazakumulloh Khoeron Kasiron Kepada Semua umat islam Banten Khususnya Keluarga Besar FPI Banten & Semua Sayap Juangnya teristimewa kepada DPW-FPI Pandeglang yang tidak Mengenal lelah Memproses, Mengawal Kasus ini setiap Sidang hingga hari ini Putusan Hakim Cukup Memuaskan & ini Amal ibadah kita dalam menjaga islam, 

yg ketiga : KAMI FPI Banten & Sayap Juangnya tidak akan Pernah berdiam diri terhadap siapapun yang berani menyebarkan aliran sesat dan menista Alloh dan Rosul-Nya.
Allohu Akbar✊🏼✊🏼✊🏼

#LIF-MSB : 

https://m.facebook.com/AlfutuhiyahBanten313/

Foto: Suasana sidang hari ini di PN Pandeglang, Senin (30/4/2018)





Video: