Asosiasi Pembela Islam (API) Polisikan Sukmawati Si Pembaca Puisi SARA

Selasa, 3 April 2018

Faktakini.com, Jakarta - Persis seperti saat Ahok menistakan Kitab Suci Al-Qur'an yang membangkitkan kemarahan umat Islam sehingga ramai-ramai mempolisikan Ahok, saat ini umat Islam di berbagai wilayah secara bergelombang juga terus melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke polisi, termasuk kali ini oleh M Subhan dari Asosiasi Pembela Islam (API), Selasa 3/4/2018.

M Subhan melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP. Dengan Tanda bukti lapor Nomor: TBL / 336 / IV / 2018 / Bareskrim.

Laporan ini terkait perbuatan Sukmawati yang membacakan Puisi yang di dalamnya menyinggung tentang syariat Islam, adzan dan cadar sehingga menuai kecaman umat Islam.

Puisi berjudul 'Ibu Indonesia' itu dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

Foto: Pelaporan M. Subhan yang didampingi pak Ichwan Tuankotta di Bareskrim, Selasa 3/4/2018.