Berkat Perjuangan Umat Islam, THM Dan Miras Di Karawang Tutup Selama Ramadhan!
Jum'at, 20 April 2018
Faktakini.com, Karawang - Alhamdulillah, perjuangan umat Islam Karawang untuk membersihkan kota Karawang, Jawa Barat dari segala bentuk kemaksiatan pada bulan Ramadhan nanti berhasil.
Umat Islam yang tergabung dalam ASPIKA (Aliansi Pergerakan Islam Karawang) sepakat dengan Pemkab Karawang yang diwakili Asda II yaitu Ahmad Hidayat, untuk semua tempat hiburan malam (THM) dan Miras tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Sebagai kesepakatan tersebut, Bupati Cellica Nurrachadiana diminta menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola THM dan pedagang Miras paling lambat tanggal 5 Mei 2018.
Dan berikut adalah keterangan Irwan Taopik selaku koordinator dari ASPIKA yang disampaikan kepada wartawan setelah audensi dikantor Pemkab Karawang sebelum menyampaikan keputusan tersebut kepada peserta “Aksi Damai 204”.
Ada dua point penting hasil kesepatan tadi, yang telah disepakati :
1.Pemerinrah Kab Karawang akan mengeluarkan surat edaran berupa keputusan Bupati untuk menghentikan segala aktifitas tempat hiburan malam (THM) dan Miras selama bulan suci Ramadhan.
2.Untuk selanjutnya proses pembahasan dan pembuatan peraturan daerah atau perda yang berkaitan dengan THM dan Miras akan melibatkan umat Islam dalam hal ini ASPIKA. Secara exklusif Perda tersebut nantinya bisa berupa perda “Anti Maksiat dan Miras”.
Sementara itu menurut Asda II, Ahmad Hidayat juga memberikan tanggapanya saat audensi berlangsung.
“Ini kesepakatan dengan kalangan pengunjuk rasa sebelum revisi Perda anti kemaksiatan di Kabupaten Karawang diterbitkan. Karena untuk proses revisi perda tersebut, kami dari eksekutif mau berkoordinasi lagi dengan rekan-rekan di legislatif. Apakah mau diarahkan menjadi perda hak inisiatif DPRD atau ajuan dari kami di eksekutif,” ujar Ahmad Hidayat.
Ia memastikan, perda yang diharapkan (minuman keras ) dan kemaksiatan di Karawang tetap digulirkan untuk menjadi payung hukum.
Sementara ketika awak media menanyakan lebih lanjut kepada perwakilan ASPIKA yaitu Irwan Taopik, mengenai sangsi apa yang nantinya akan diberikan kepada pelanggar surat edaran Bupati tersebut, Ia menerangkan, “Akan kita mintai pertanggung jawaban dari pihak Pemerintah Kab Karawang dalam hal ini dan aparat penegak hukum jika nantinya ada yang melanggar, pungkasnya.(Ns-Ahy)
Sumber: karawangmetro.com
Faktakini.com, Karawang - Alhamdulillah, perjuangan umat Islam Karawang untuk membersihkan kota Karawang, Jawa Barat dari segala bentuk kemaksiatan pada bulan Ramadhan nanti berhasil.
Umat Islam yang tergabung dalam ASPIKA (Aliansi Pergerakan Islam Karawang) sepakat dengan Pemkab Karawang yang diwakili Asda II yaitu Ahmad Hidayat, untuk semua tempat hiburan malam (THM) dan Miras tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Sebagai kesepakatan tersebut, Bupati Cellica Nurrachadiana diminta menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola THM dan pedagang Miras paling lambat tanggal 5 Mei 2018.
Dan berikut adalah keterangan Irwan Taopik selaku koordinator dari ASPIKA yang disampaikan kepada wartawan setelah audensi dikantor Pemkab Karawang sebelum menyampaikan keputusan tersebut kepada peserta “Aksi Damai 204”.
Ada dua point penting hasil kesepatan tadi, yang telah disepakati :
1.Pemerinrah Kab Karawang akan mengeluarkan surat edaran berupa keputusan Bupati untuk menghentikan segala aktifitas tempat hiburan malam (THM) dan Miras selama bulan suci Ramadhan.
2.Untuk selanjutnya proses pembahasan dan pembuatan peraturan daerah atau perda yang berkaitan dengan THM dan Miras akan melibatkan umat Islam dalam hal ini ASPIKA. Secara exklusif Perda tersebut nantinya bisa berupa perda “Anti Maksiat dan Miras”.
Sementara itu menurut Asda II, Ahmad Hidayat juga memberikan tanggapanya saat audensi berlangsung.
“Ini kesepakatan dengan kalangan pengunjuk rasa sebelum revisi Perda anti kemaksiatan di Kabupaten Karawang diterbitkan. Karena untuk proses revisi perda tersebut, kami dari eksekutif mau berkoordinasi lagi dengan rekan-rekan di legislatif. Apakah mau diarahkan menjadi perda hak inisiatif DPRD atau ajuan dari kami di eksekutif,” ujar Ahmad Hidayat.
Ia memastikan, perda yang diharapkan (minuman keras ) dan kemaksiatan di Karawang tetap digulirkan untuk menjadi payung hukum.
Sementara ketika awak media menanyakan lebih lanjut kepada perwakilan ASPIKA yaitu Irwan Taopik, mengenai sangsi apa yang nantinya akan diberikan kepada pelanggar surat edaran Bupati tersebut, Ia menerangkan, “Akan kita mintai pertanggung jawaban dari pihak Pemerintah Kab Karawang dalam hal ini dan aparat penegak hukum jika nantinya ada yang melanggar, pungkasnya.(Ns-Ahy)
Sumber: karawangmetro.com