Hari Ini Ade Armando Kembali Dipolisikan, Umat Islam Berharap Kali Ini Hukum Ditegakkan!

Selasa, 10 April 2018

Faktakini.com, Jakarta - Dengan didampingi oleh pak Damai Hari Lubis SH.,MH/ AAB,
Aziz Yanuar P, S.H.,M.H.,M.M / BHF FPI dan
Mirza Zulkarnaen,S.H.,M.H. / BHF FPI, hari ini, Selasa (10/4/2018) Ketua Umum DPI FPI KH Shobri Lubis resmi melaporkan Ade Armando di Bareskrim Mabes Polri, Gambir Jakarta Pusat.

Pelaporan ini atas dasar olok-oloknya AA  atau pelecehan didalam postingan AA dengan menggunakan konten "Polri harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka ...", dikenakan pasal Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45.

Seperti diketahui Ade Armando Ahoker ini sejak lama dikenal gemar melecehkan agama Islam dan para Ulama melalui Media Sosial. Umat Islam karena masih percaya pada hukum sudah berkali-kali melaporkan Ade Armando ke Polisi termasuk saat ini oleh KH. Shobri Lubis. Sebelumnya "bagaikan kebal hukum" AA selalu lolos, bagaimana kali ini?

Foto: KH Shobri Lubis bersama para Kuasa Hukumnya di Gedung Mabes POLRI usai melaporkan Ade Armando, Selasa (10/4/2018)




1 komentar untuk "Hari Ini Ade Armando Kembali Dipolisikan, Umat Islam Berharap Kali Ini Hukum Ditegakkan!"

  1. Buktikan ini negara Rechtsstaat bukan Machtsstaat ...kita lihat

    BalasHapus