Inilah Pernyataan Resmi Ketum FPI KH Shobri Lubis Tentang Ahoker Ade Armando

Selasa, 10 April 2018

Faktakini.com, Jakarta - hari ini, Selasa (10/4/2018) Ketua Umum DPI FPI KH Shobri Lubis resmi melaporkan Ade Armando di Bareskrim Mabes Polri, Gambir Jakarta Pusat, dikenakan pasal Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45.

Berikut pernyataan resmi Ketua Umum DPI FPI KH Shobri Lubis tentang Ahoker ini.

PERNYATAAN RESMI KETUM FPI TTG AHOKER ADE ARMANDO :

1. Ade Armando sbg seorang Akademisi telah sering melakukan perbuatan tidak pantas sekaligus jahat & kotor, dari mulai Ujaran Kebencian & Fitnah hingga Penodaan Agama & Ulama.

2. Dia sdh *"berulang-kali"* dilaporkan masyarakat terkait Ujaran Kebencian & Fitnah serta Penodaan Agama & Ulama, tp prosesnya di polisi *"super lambat"* tdk sesigap saat polisi menangkap Aktivis 212 spt Ust Alfian & Bang Jonru Ginting.

3. Akibat dibiarkan polisi, kini Ade Armando kembali lakukan tindak kriminal dgn memfitnah *"FPI sbg ANJING BINAAN POLISI"*, maka kami minta Mabes Polri utk segera menindak-lanjuti semua *"Laporan Masyarakat"* terkait kejahatan Ade Armando sbg *"Pelaku Kriminal"*.

4. Kami juga akan menyurati scr resmi Rektor UI utk *"memecat"* Ade Armando dari jabatannya di UI, krn telah menodai Dunia Akademisi & mempermalukan UI.

5. Jika Ade Armando terus menerus dibiarkan polisi, maka jgn salahkan masyarakat kalau nanti ada anggota masyarakat yg bertindak sendiri-sendiri thdnya, krn sdh *"frustasi"* dg penegakan hukum.

Foto: KH Shobri Lubis bersama para Kuasa Hukumnya di Gedung Mabes POLRI saat melaporkan Ade Armando, Selasa (10/4/2018)

Posting Komentar untuk "Inilah Pernyataan Resmi Ketum FPI KH Shobri Lubis Tentang Ahoker Ade Armando"