JPU Tuntut Arnoldy Bahari Terdakwa Penista Islam Hukuman Lima Tahun Penjara!

Kamis, 5 April 2018

Faktakini.com, Jakarta - Hari ini, Kamis 5/4 sidang berlangsung sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Arnoldy Bahari di PN Pandeglang, Banten. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

Dalam untutan yang dibacakan JPU disebutkan bahwa Arnoldy Bahari dinyatakan bersalah didasari oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE yakni ujaran kebencian.

JPU memberikan tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 tahun atas kesalahan terdakwa dalam menulis ujaran kebencian melalui status akun Facebook terdakwa.

Sayangnya, JPU tidak menjadikan pasal 156 A tentang ujaran kebencian karena didasari oleh status penistaan agama yakni “Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah SWT, bila belum melihat Allah SWT anda adalah saksi palsu” tidak ditemukan di dalam barang bukti berbentuk kaset DVD yang dihadirkan oleh Labfor polisi.

Foto: Suasana persidangan Arnoldy Bahari di PN Pandeglang, Kamis 5/4/2018.

Sumber: globalnews.co.id