KORLABI Polisikan Sukmawati Yang Telah Berpuisi Menghina Syariat Islam
Selasa, 3 April 2018
Faktakini.com, Jakarta - Sukmawati Soekarniputri kembali mengundang kemarahan umat Islam usai membacakan puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang melecehkan syariat Islam dan suara azan.
Pembacaan Puisi itu ia lakukan pada Pagelaran Busana 29 Tahun Anne Avantie, di Jakarta Convention Center, Kamis (29/3/2018).
Menyikapi perkara tersebut, KORLABI (Kordinator Pelaporan Bela Islam) tidak tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum. Melalui sekjennya, Ustadz Novel Bamukmin SH ia menerangkan akan melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami dari KORLABI akan memperkarakan perkara ini, langkah hukum yang akan kami ambil yaitu dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” terang Novel.
Ustadz Novel melanjutkan, "Dengan melihat konteksnya, kami akan melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal penghinaan Agama, Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, jelasnya," Senin (02/04/2018).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan berbagai ormas dan advokat muslim untuk membahas pelaporan terkait kasus ini."
“Semua advokat muslim dari berbagai element sudah siap, akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak yang berwajib. Mungkin nanti akan disatukan laporan nya terkait kasus penistaan agama ini,” pungkasnya.
Foto: Ustadz Novel Bamukmin SH
Sumber: Karawangmetro