MUI Dan Ormas Islam Balikpapan Minta Polisi Proses Hukum Daniel Christian

Sabtu, 7 April 2018

Faktakini.com, Balikpapan - Menindak lanjuti tentang kasus penistaan terhadap Agama Islam di Balikpapan yang dilakukan oleh Daniel Christian di akun sosial media Facebook, maka hari ini, Sabtu Tanggal 7 April 2018 diadakan rapat bersama di Sekretariat MUI kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA ini adalah rapat bersama MUI Balikpapan bersama ormas-ormas islam antara lain FPI, API, Muhammadiyah, GNPF Ulama, Jama'ah Tabligh, ANNAS, Aliansi Masyarakat Muslim Bersatu dan Lain-Lain.

Adapun keputusan yang disepakati adalah sebagai berikut:

*Keputusan Rapat MUI Balikpapan Bersama Ormas Islam Balikpapan*
*Kantor MUI 7 April, 2018*

*1.Meminta Aparat Hukum polres Balikpapan atapun Polda Kaltim untuk memproses hukum kasus Penistaan Agama terhadap Pelaku Daniel Christian hingga ke pengadilan sampai jatuhnya vonis*

*2. Mengawal kasus ini dari intervensi dari pihak-pihak lain yang mau mencampuri kasus ini hingga di pengadilan*

*3. Tidak ada memaafkan untuk urusan penghinaan Agama dan Baginda Rasululloh SAW bagi para pelaku Penista Agama baik dari pihak kita sekalipun*

*Demikian Hasil keputusan rapat MUI Bersama Ormas Islam Balikpapan*

Inti dari kesepakatan ini kasus penistaan agama islam oleh Daniel Christian tersebut tetap dilanjutkan.

Dengan harapan adanya keadilan hukum bagi pelaku Penista agama Islam di Indonesia khusus nya Balikapapan Kalimantan Timur.

Foto: Rapat bersama MUI Balikpapan bersama ormas-ormas Islam, Sabtu 7/4/2018.

Sumber : LIF Balikapapan