MUI: Puisi Sukmawati Jelas Telah Menodai Agama Islam!
Kamis, April 2018
Faktakini.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perkataan Sukmawati Soekarnoputri telah memenuhi unsur penodaan agama, karena menghina tentang adzan dan jilbab. Bahkan, Sukmawati secara sengaja melontarkan kalimat yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, KH Anton Tabah Digdoyo meyakini puisi yang dibacakan Sukmawati jelas memenuhi unsur kesengajaan,karena tidak mungkin sosok Sukmawati tidak mengetahui tentang syariat Islam.
"Hukum kan tidak memandang ketidaktahuan, saya pikir ada unsur kesengajaan, saya tidak yakin kalau dia tidak tahu syariat karena di Indonesia cukup banyak informasi apalagi keluarga beliau kan sudah punya ustadz," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Rabu(4/4).
Menurutnya, banyak pihak yang telah melaporkan aksi Sukmawati mengingat permasalahan penistaan agama selalu membuatresah masyarakat Indonesia. Bahkan, tingkat keresahan masyarakat yangmenyinggung masalah agama ini sangat tinggi.
"Sudah banyak yang melaporkan, bahkan Anshor Jawa Timur juga ikut melaporkan. Penistaan agama derajat keresahannya tinggi, keresahaan umat, rakyat tinggi maka ada pasalnya juga cukup berat, ucapnya.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian dapat segera memproses permasalahan ini. Apalagi hukuman bagi penista agama di Indonesia dinilai cukup lengkap dibanding negara tetangga lainnya.
"Kita serahkan kepada penegak hukum supaya ditangani secara sungguh-sungguh, karena di KUHP juga jelas dan ada surat edaran Mahkamah Agung khusus untuk menghukum kasus penistaan agama itu supaya lebih berat. Indonesia termasuk UU yang sangat lengkap terkait penistaan agama ini, yang akan di akomodir oleh beberapa negara karena masalah agama ini sangat serius, jelasnya.
Ia menegaskan, penegakan dan kepastian hukum itu harus ditegakan, tujuannya untuk memberikan efek jera supaya tidakmengulangi perbuatannya. Namun, jika hukumannya tidak setimpal unsur memberikan efek jera itu kurang efektif.
Surat edaran MA itu harus dibantu oleh hakim-hakim untuk memberikan hukuman yang lebih berat kasus-kasus penistaan agama, apalagi tokoh, tokoh itu harus menjadi panutan agar menjunjung tinggiajaran agama, ungkapnya.
"Ini bukan masalah dari Allah saja tapi dari UUD 1945, pancasila sendiri mengarahkan kesitu. UU 1945 juga mewajibkan WNI harus beragama dan mentaati ajaran agamanya itu sesuai kitab sucinya dan dasar negara kita itu apa? Ketuhanan yang maha esa bukan pancasila. Pancasila itu ideologi negara, dasar negara kita itu pasal 29 ayat 1 adalahketuhanan yang maha esa, ini harus dipegang teguh yang menjadi perekat bangsa," ungkapnya.
Foto: Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, KH Anton Tabah Digdoyo
Sumber: Republika
Faktakini.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perkataan Sukmawati Soekarnoputri telah memenuhi unsur penodaan agama, karena menghina tentang adzan dan jilbab. Bahkan, Sukmawati secara sengaja melontarkan kalimat yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, KH Anton Tabah Digdoyo meyakini puisi yang dibacakan Sukmawati jelas memenuhi unsur kesengajaan,karena tidak mungkin sosok Sukmawati tidak mengetahui tentang syariat Islam.
"Hukum kan tidak memandang ketidaktahuan, saya pikir ada unsur kesengajaan, saya tidak yakin kalau dia tidak tahu syariat karena di Indonesia cukup banyak informasi apalagi keluarga beliau kan sudah punya ustadz," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Rabu(4/4).
Menurutnya, banyak pihak yang telah melaporkan aksi Sukmawati mengingat permasalahan penistaan agama selalu membuatresah masyarakat Indonesia. Bahkan, tingkat keresahan masyarakat yangmenyinggung masalah agama ini sangat tinggi.
"Sudah banyak yang melaporkan, bahkan Anshor Jawa Timur juga ikut melaporkan. Penistaan agama derajat keresahannya tinggi, keresahaan umat, rakyat tinggi maka ada pasalnya juga cukup berat, ucapnya.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian dapat segera memproses permasalahan ini. Apalagi hukuman bagi penista agama di Indonesia dinilai cukup lengkap dibanding negara tetangga lainnya.
"Kita serahkan kepada penegak hukum supaya ditangani secara sungguh-sungguh, karena di KUHP juga jelas dan ada surat edaran Mahkamah Agung khusus untuk menghukum kasus penistaan agama itu supaya lebih berat. Indonesia termasuk UU yang sangat lengkap terkait penistaan agama ini, yang akan di akomodir oleh beberapa negara karena masalah agama ini sangat serius, jelasnya.
Ia menegaskan, penegakan dan kepastian hukum itu harus ditegakan, tujuannya untuk memberikan efek jera supaya tidakmengulangi perbuatannya. Namun, jika hukumannya tidak setimpal unsur memberikan efek jera itu kurang efektif.
Surat edaran MA itu harus dibantu oleh hakim-hakim untuk memberikan hukuman yang lebih berat kasus-kasus penistaan agama, apalagi tokoh, tokoh itu harus menjadi panutan agar menjunjung tinggiajaran agama, ungkapnya.
"Ini bukan masalah dari Allah saja tapi dari UUD 1945, pancasila sendiri mengarahkan kesitu. UU 1945 juga mewajibkan WNI harus beragama dan mentaati ajaran agamanya itu sesuai kitab sucinya dan dasar negara kita itu apa? Ketuhanan yang maha esa bukan pancasila. Pancasila itu ideologi negara, dasar negara kita itu pasal 29 ayat 1 adalahketuhanan yang maha esa, ini harus dipegang teguh yang menjadi perekat bangsa," ungkapnya.
Foto: Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, KH Anton Tabah Digdoyo
Sumber: Republika