Polisi: Ade Armando Kembali Tersangka Kasus Penistaan Agama!

Ahad, 15 April 2018

Faktakini.com, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, otomatis status dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat ini kembali jadi tersangka.

Seperti diketahui, Hakim tunggal, Aris Bawono Langgeng memutuskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando tidak sah.

Hal itu disampaikan saat mengadili gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Johan Khan sebagai pemohon.

"Kami akan mengembalikan (status tersangka) kembali," ucap Adi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 5 September 2017.

Adi melanjutkan, proses penyidikan kasus Ade Armando akan kembali dilakukan. Namun pihaknya baru bisa bekerja kembali usai mendapat salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan salinan putusan itu.

"Maka penyidikan berjalan kembali. Ya tetap. Kan yang dibuka proses penyidikannya."

Kasus itu berawal ketika Ade mengunggah pandangannya soal baca Alquran dengan langgam Jawa di twitter dan facebook. Buntut unggahan itu Ade dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Johan Khan atas tuduhan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya.

Selain mengatakan Allah Bukan Orang Arab, saat itu Ahoker ini juga dengan kurang ajarnya menuliskan, 'Allah tentu senang ayat-ayat Alquran dibaca dengan gaya Minang, Jawa dan seterusnya'.

Jadi dalam hal ini Ade Armando diduga kuat oleh umat Islam telah melakukan penistaan agama dan membangkitkan kebencian atas dasar SARA.

Namun entah kenapa kasus ini sempat dihentikan oleh Penyidik, tetapi kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando.

Atas putusan itu, maka polisi wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut dan umat Islam siap mendukung dan mengawal aparat kepolisian untuk segera memproses hukum Ade Armando.

Walaupun sudah enam bulan berlalu sejak keputusan PN Jakarta Selatan yang isinya menerima gugatan praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando sehingga polisi wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut walaupun hingga saat ini, Ahad (15/4/2018) Ade Armando masih aman-aman saja.

Posting Komentar untuk "Polisi: Ade Armando Kembali Tersangka Kasus Penistaan Agama!"