Tebar Berita Hoax Soal Hutang Luar Negeri RI, Ahoker Permadi Arya Dipolisikan

Kamis, 12 April 2018

Faktakini.com, Jakarta - Diduga kuat telah menebar berita hoax / bohong / dusta soal hutang luar negeri RI, Ahoker Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya resmi dipolisikan oleh Kan Hiung alias Mr. Kan, pada hari Rabu 11/4/2018 di Bareskrim Mabes POLRI.

Dalam pernyataannya melalui video yang viral di Media Sosial, Kan Hiung antara lain menyatakan bahwa Permadi Arya telah memberikan data fiktif bahwa Presiden Jokowi hanya menambah hutang luar negeri sebesar Rp. 307 Trilyun, padahal menurut Kan Hiung yang benar adalah Rp. 1.426 Trilyun.

Permadi dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Undang-Undang: UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL / 376 / IV / 2018 / Bareskrim.

Tanda Bukti Lapor:


Sebagai berikut Video pernyataan Kan Hiung:


2 komentar untuk "Tebar Berita Hoax Soal Hutang Luar Negeri RI, Ahoker Permadi Arya Dipolisikan"

  1. Ini jelas hoax tapi sulit berharap kalo ini akan proses.... Kecuali pelakunya fadlizon, bung nara, dahnil simanjuntak baru dehh secepat kilat kayak kasus RS

    BalasHapus
  2. Dilaporkan tapi ga ada tindakan yg berarti , apalagi Sampe memenjarakan abu gosok, hukum tidak berlaku bagi pro penguasa... Inilah NKRI

    BalasHapus