Yusril: Ahok WN RRC Dan Baru Jadi WNI Tahun 1986 Maka Mustahil Jadi Presiden
Ahad, 1 April 2018
Faktakini.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mustahil diajukan sebagai calon presiden Indonesia. “Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril saat berbicara mengenai syarat presiden Indonesia saat Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Maret 2018.
Ahok tidak dapat menjadi Presiden karena sosok yang saat ini mendekam di Rutan Mako Brimob selama dua tahun karena terbukti bersalah menistakan agama Islam itu terhadang status kewarganegaraannya saat lahir. “Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok (RRC) pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok.
Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Yusril Ihza mengatakan Ahok yang nama asli Cinanya adalah Zhong Wan Xie itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. “Jadi Ahok tidak bisa, yang lain bisa.”
Foto: Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH M.Sc saat sedang tertawa terkekeh-kekeh
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1075114/yang-bikin-ahok-mustahil-jadi-calon-presiden-menurut-yusril-ihza?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Facebook&utm_campaign=dlvrit
Faktakini.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mustahil diajukan sebagai calon presiden Indonesia. “Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril saat berbicara mengenai syarat presiden Indonesia saat Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Maret 2018.
Ahok tidak dapat menjadi Presiden karena sosok yang saat ini mendekam di Rutan Mako Brimob selama dua tahun karena terbukti bersalah menistakan agama Islam itu terhadang status kewarganegaraannya saat lahir. “Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok (RRC) pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok.
Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Yusril Ihza mengatakan Ahok yang nama asli Cinanya adalah Zhong Wan Xie itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. “Jadi Ahok tidak bisa, yang lain bisa.”
Foto: Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH M.Sc saat sedang tertawa terkekeh-kekeh
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1075114/yang-bikin-ahok-mustahil-jadi-calon-presiden-menurut-yusril-ihza?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Facebook&utm_campaign=dlvrit