Audiensi Dengan Pemerintah, FPI Tasikmalaya: Penyebaran Aliran Sesat Ahmadiyah Harus Dicegah!
Kamis, 31 Mei 2018
Faktakini.com
MEDIA FRONT
Pada hari ini, kamis 31 Mei 2018 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya, berlangsung audiensi antara Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya dengan Team Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri dengan anggota Polres, Kodim, Kemenag, MUI, FKUB, Kesbangpol, Sat pol PP, Dinas Pendidikan
Audiensi ini terkait keresahan masyarakat muslim di Kec Sukaraja atas aktifitas Pengikut Aliran Sesat jemaah Ahmadiyah yang bersikukuh menyebarkan ajaran sesatnya di wilayah tsb.
Berikut kutipan intisari pernyataan pimpinan FPI :
Pada pertemuan tsb, Ust Muhammad Yan yan Al Bayani menyatakan :
"Persoalan Ajaran Ahmadiyah telah terang benderang kesesatannya. Hal tsb bisa kita buka pada kitab suci mereka yaitu Kitab Tadzkiroh yg oleh pengikut Ahmadiyah diyakini sebagai kumpulan wahyu Alloh yg diterima oleh Nabi versi mereka yaitu Mirza Ghilam Ahmad. Dalam kitab tadzkiroh, Mirza Ghulam bukan hanya mengaku sebagai Utusan Alloh, tapi juga mengaku menerima wahyu yg berisi tentang Firman Alloh tentang pengangkatannya sebagai Anak Tuhan sebagaimana yg tertera pada hal 412 kitab tadzkiroh bahkan pada hal 197 dia mengaku wujudnya menyatu dengan Alloh sehingga saat penyatuan itu, Mirza mengklaimmenciptakan langit dan bumi".Tutur Ust Muhammad Yan - yan Al Bayani.S.Kom.I., M.Pd ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya sambil memperlihatkan kitab tadzkiroh di hadapan para pejabat dan ulama yang hadir.
Sementara itu KH Muhammad Sofyan Ansori selaku Ketua DPW FPI Kab Tasikmalaya menjelaskan bahwa aktifitas yg dilakukan oleh jemaah aliran sesat Ahmadiyah di Sukaraja, beresiko mengganggu stabilitas keamanan, sebab tentu ketika umat islam merasa resah ,sangat rentan terjadi gesekan horizontal di tingkat bawah. Maka langkah Pemerintah Daerah dengan Bakorpakemnya dituntut sesegara mungkin, agar mengantisipasi gejolak yg lebih besar.
Wakabid Dakwah DPW FPI Kab Tasikmalaya KH Aceng Akbar .Lc.MH menambahksn, bahwa dari perspektif hukum negara, cukup kuat dalil menghentikan penyebaran aliran sesat ahmadiyah, sebagai mana tercantum pada UU PNPS thn 1965, KUHP pasal 156 a, Rekomendasi Bakorpakem pusat serta SKB 3 Menteri yg melarang penyebaran aliran sesat ahmadiyah. Tinggal Pemerintah ditunggu keberaniannya utk membubarkan organisasi aliran sesat tsb.
Inti tuntutan umat islam adalah, aktifitas penyebaran aliran sesat tsb harus segera dihentikan, apalagi saat ini di bulan Ramadhan, umat perlu kenyamanan bukan keresahan sebagai akibat dari adanya aktifitas mereka yg menyimpang, tutur Ust Acep Sofyan salah satu tokoh FPI Tasikmalaya.
Pada kesempatan tsb, pihak FKUB, Kemenag, Polres, Kesbangpol dan Kejaksaan pada intinya sepakat dengan FPI, dan persoalan ini akan segera dibawa ke rapat Forum Konsultasi Pemerintah Daerah, tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya.
Tokoh MUI Sukaraja mengharapkan ketegasan pihak pemerintah terhadap masalah tsb, sehingga di bulan Ramadhan ini ummat tenang menjalankan ibadahnya. Sebab aktifitas mereka membuat masyarat resah.
Di ahir pertemuan, ust yan yan mendesak agar tindakan tegas aparat menghentikan kegiatan penyebaran alirat sesat tsb, wajib sesegera mungkin, agar stabilitas keamanan tetap kondusif apalagi menjelang perhelatan Pilgub 2018, pileg dan pilpres 2019 yg sangat memerlukan suasana yang nyaman dan kondusif.
@ahmadiyah adalah teroris aqidah#
@liputan team jurnalis media front#kamis 31 mei 2018#