Diduga Terlibat Maraknya Mikrosel Ilegal, Pansus DPRD DKI Segera Periksa Ahok!
Selasa, 22 Mei 2018
Faktakini.com, Jakarta - Pansus Tower Mikrosel DPRD DKI Jakarta berencana memanggil mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama jika didapati indikasi adanya keterlibatan mantan gubernur yang akrab disapa Ahok itu, dalam maraknya tower mikrosel ilegal di Ibukota.
"Kalau nanti dari keterangan pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait dan pengusaha tower mikrosel yang kita panggil, nama Ahok disebut-sebut, maka kita panggil dia untuk memberikan keterangan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Ia menegaskan, siapa pun yang dipanggil Pansus harus datang. Jika dua kali mangkir, maka Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggilnya secara paksa.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau hasil Pansus menunjukkan adanya unsur korupsi, kolusi maupun gratifikasi di balik maraknya tower mikrosel ilegal, kasus kita limpahkan ke KPK," tegas ketua Pansus Tower Mikrosel itu.
Ketika ditanya apakah bisa DPRD memanggil seseorang secara paksa begitu? Politisi yang akrab disapa Haji Lulung itu mengatakan bisa.
"Substansi dari persoalan ini kan jelas, yakni ada pelanggaran yang terkait dengan perizinan, yang diduga merupakan hasil kolusi SKPD terkait dengan pengusaha," katanya.
Sayangnya, Haji Lulung mengakui kalau hingga hari ini SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel yang sudah diteken Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada awal Mei 2018, belum ditangannya, sehingga Pansus belum dapat bekerja.
"SK belum saya pegang karena ada fraksi yang menggonta-ganti anggotanya yang masuk Pansus, sehingga sejauh ini sudah tiga kali SK itu direvisi. Terakhir yang mengganti anggotanya adalah Fraksi NasDem," jelas dia.
Haji Lulung memastikan setelah SK dia pegang, Pansus akan langsung running dengan memanggil pengusaha tower mikrosel dan SKPD-SKPD terkait, seperti Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Bina Marga, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).
"Kita konsisten akan menuntaskan ini, karena bagaimana pun keberadaan tower-tower ilegal itu harus dipertanggungjawabkan. Apalagi karena selama ini para pelaku usaha telah menikmati keuntungan besar dari cara-cara mereka yang tidak sesuai aturan. Mereka dapat membangun tower hanya dengan izin prinsip, sehingga dari sisi PAD (pendapatan asli daerah), kerugian Pemprov DKI sangat besar. Tower mereka juga ada yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI," katanya.
Seperti diketahui, saat ini diperkirakan ada sekitar 10.000 tower mikrosel ilegal di Ibukota dimana lebih dari separuhnya berada di lahan milik Pemprov DKI. Keberadaan tower-tower ini juga merusak estetika kota karena banyak yang didirikan di trotoar dan jalur hijau.
Data dari Komisi A DPRD DKI menyebut, tower mikrosel ilegal itu baru bermunculan pada 2015 hingga 2017 atau di era kepemimpinan Gubernur Ahok. Sebelum itu, tower mikrosel umumnya memiliki izin