Jika Ramadhan Bupati Tak Tutup THM Dan Miras, Pemkab Karawang Dinilai Tidak Pro Islam!


Ahad 6  Mei 2018

Faktakini.com, Karawang - Pertemuan antara Umat Islam yang tergabung dalam ASPIKA (Aliansi Pergerakan Islam Karawang) bersama Pemkab Karawang yang diwakili oleh Asda II Bapak Ahmad Hidayat, dengan agenda pertemuan menutup tempat hiburan malam (THM) dan Miras selama bulan suci Ramadhan bersepakat untuk dikeluarkanya surat edaran bupati, Jum’at (20/4/2018 ).

Namun setelah hampir tiga pekan berlalu, belum lagi terdengar kelanjutan dari kesepakatan tersebut.

“Sempat terjadi pertemuan pada tanggal 30 April 2018 antara perwakilan Aspika dan Pemkab Karawang dalam hal ini diwakili kembali oleh Ahmad hidayat. Pada pertemuan silahturahmi terjadi dialog yang cukup ramah. Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya dari perwakilan Aspika yang menghadiri pertemuan dimaksud. Kami menayakan kepada Asda II bagaima progres surat edaran bupati, dan jawaban dari Asda II pada waktu itu, surat edaran yang diharapkan umat islam dan Aspika masih di godok antara Satpol PP dan Pemda Karawang yang nantinya akan diserahkan ke Bupati keterangnya.

Tetapi sampai detik berahkirnya waktu yang disepakati yaitu tanggal 05 mei 2018, Sabtu siang ini, sampai berita ini diturunkan belum ada surat yang dimaksud.

Untuk mengetahui hal tersebut kami mencoba menanyakannya kepada perwakilan Aspika, dan berikut adalah pernyataan Irwan Taopik selaku perwakilan atau jubir dari Aspika.

“Sampai saat ini Kami dari Aspika belum tahu apakah surat edaran Bupati terkait penutupan THM dan pelarangan Miras selama bulan suci ramadhan akan terbit atau tidak,” terangnya kepada karawangmetro.com, Sabtu (05/05/2018).

Perlu saya sampaikan, kami dari Aspika sudah berusaha dengan berbagai cara, akan tetapi jika sampai tidak keluar surat edaran yang diminta oleh umat Islam dan Aspika, maka kami serahkan ke masyarakat Karawang sendiri yang menilainya, bagaimana sikap Pemkab Karawang terhadap perkara tempat hiburan malam dan miras yang bercokol di bumi para wali, lanjutnya.

“Dan jika surat edaran itu “seandainya” tidak terbit, maka artinya Pemkab Karawang seolah-olah dalam hal ini tidak pro dengan tuntutan umat Islam karawang dan Aspika,” pungkasnya.(Ns)

Sumber: karawangmetro.com