Kasus Habib Rizieq, Polisi: Ini Murni Penegakan Hukum, Hormati Hukum!
Jum'at, 4 Mei 2018
Faktakini.com, Jakarta - Polisi sejak lama sudah memastikan bahwa proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab murni penegakan hukum. Penetapan Tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara terhadap Habib Rizieq juga tidak dibuat-buat.
"Ini murni proses hukum, tidak ada motif lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam Prime Talk Metro TV, Selasa (31/1/2017).
Menurut Boy, sudah jadi kewajiban polisi menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Boy pun meminta semua pihak menghormati proses hukum Habib Rizieq di kepolisian.
"Mari kita hormati hukum jangan mengedepankan kekerasan dalam mengawal proses hukum," jelas Boy.
Setidaknya ada 18 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Habib Rizieq ditetapkan sebagai Tersangka atas laporan yang disampaikan Sukmawati Sukarnoputri ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Mabes Polri pun melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar karena lokasi kejadian yang dilaporkan berada di Jawa Barat.
Dan setelah sekian lama melakukan penyelidikan, Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila Habib Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana menyatakan SP3 kasus ini dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018, karena tindakan yang dilakukan Habib Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana dan kurang bukti. Statemen Habib Rizieq Shihab ini jelas kurang bukti untuk masuk pidana," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana, Jumat (4/5/2018).
Habib Rizieq sendiri secara gamblang sudah menjelaskan bahwa ceramahnya yang gagal dipahami dan kemudian dipolisikan oleh Sukmawati itu merupakan pemaparan Tesis beliau tentang Pancasila yang meraih predikat Cum Laude (Sangat memuaskan) dari University of Malaya, Malaysia.
Foto: Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.