Mantap! Turuti Rekomendasi BPK, Anies - Sandi Batalkan Pembelian Lahan Sumber Waras


Rabu, 30 Mei 2018

Faktakini.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memilih membatalkan jual beli lahan RS Sumber Waras senilai Rp 800 milyar seluas 3,4 hektar dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jual beli lahan yang terletak di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat ini, terjadi di tahun 2014 silam.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, pembatalan jual beli lahan dengan YKSW sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses pembatalan sedang ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Ada dua opsi (dari BPK), salah satunya pembatalan. Kita sedang masuk ke proses yang kedua pembatalan diurus Biro Hukum," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Rabu (30/5).

Sebelum pembatalan, lanjut Sandiaga, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penagihan kelebihan bayar Rp 191 milyar kepada YKSW. Kelebihan bayar ini menjadi temuan BPK dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami melakukan penagihan kepada pihak yayasan. Sudah ada jawaban pihak YKSW, ternyata mereka tidak bersedia melakukan pengembalian kelebihan pembayaran," tutup Sandi.

Seperti diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2017 diganjar dengan opini wajar tanpa pengcualian (WTP) oleh BPK. Dalam beberapa tahun terakhir Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu, Pemprov DKI telah membentuk Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan melakukan kegiatan inventarisasi aset. Dengan WTP ini bisa menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.