Pemuda Tionghoa Penghujat Jokowi Jadi Tersangka Cuma Dititipkan Di Panti Sosial, Tidak Ditahan


Jum'at, 25 Mei 2018

Faktakini.com, Jakarta - Pemuda keturunan Tionghoa pengancam Presiden RI Joko Widodo di media sosial berinisial RJT alias S (16) ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui dunia maya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Meski telah dijerat dengan UU ITE, S tidak ditahan. Saat ini S tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Penitipan S di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur jika anak akan ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.

"Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya

Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Sebanyak lima rekan S yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi.

Argo mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut.

"Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," tuturnya.

Dalam rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat S berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi.

S berkata, "Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang."

Namun, terdengar sedikit suara tawa di balik pengambil video itu. Saat menyatakan hujatannya kepada Jokowi, S pun sesekali tersenyum dan seolah menahan tawa saat mengucapkan kalimat-kalimat tersebut.

Pembuatan video tersebut juga diketahui dilakukan di sekolah tempat S menuntut pendidikan. Video tersebut dibuat pada Bulan Maret 2018.

S dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat. S beralasan video tersebut hanya gurauan.

Sumber: CNNi