Politisi PDIP Prasetyo Edi Marsudi Dipolisikan Diduga Menipu Rp 3,2 Miliar


Senin, 7 Mei 2018

Faktakini.com, Jakarta - Politisi PDIP, Ketua DPRD DKI dan sekaligus mantan Ketua Tim Pemenangan Ahok - Djarot, Prasetyo
Edi Marsudi yang juga dipolisikan oleh mantan Sekda Provinsi Riau berinisial ZI terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,2 miliar. Uang itu diberikan kepada Prasetyo karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI.

"Itu memang sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuman alasannya dia lagi ngurusin Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat. Dia mengakui kalau uang itu dia terima," kata William Albert selaku pengacara ZI saat dihubungi detikcom, Senin (7/5/2018).

William mengatakan kliennya juga telah melayangkan somasi kepada Prasetyo. Namun somasi itu tak direspons.

 "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," ujar dia.

Ia menjelaskan awalnya kliennya itu dijanjikan menjadi Plt Gubernur Riau setelah Gubernur definitif saat itu ditangkap KPK.

"Jadi gini Gubernur ditangkap KPK kemudian wakilnya jadi Gubernur kan. Nah jadi Wakil Gubernur dia bermasalah juga, nah nanti kalau dia diatangkap KPK, klien kami ini jadi Plt," papar William.

Menurut William, Prasetyo menjanjikan jabatan tersebut karena mengaku dekat dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun kenyataannya, ZI justru tak menjadi Plt Gubernur dan malah dicopot dari Sekda Provinsi Riau.

"Karena dia mengaku dekat sama Megawati, si Pras itu," ucapnya.

Selain itu, William menuturkan alasan mengenai laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya. Sebab, menurut dia, penerimaan uang itu dilakukan di Jakarta.

"Jadi kemarin laporannya di Polda Metro. Ya sebenarnya ada dua tempat penerimaan uangnya ada di daerah (wilayah hukum) Polda Metro Jaya, ada di daerah Serang. Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," tutur dia.

Laporan William sebagai kuasa hukum dan mewakili ZI tertuang dengan nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan masih akan mengecek laporan tersebut. "Dicek," ujar Argo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Prasetyo. Prasetyo tidak menjawab telepon ketika dihubungi detikcom.

Foto: Prasetyo Edi Marsudi

Sumber: Detik

Prasetyo Edi saat bersama Ahok, kompak: