Terbukti Bersalah Membantai Muslim Poso, Trio Nasrani Ini Dieksekusi Mati
Rabu, 16 Mei 2018
Faktakini.com
FABIANUS TIBO, DOMINGGUS DASILVA Alias DOMI dan MARINUS RIWU
Resume Kasus :
Terdakwa Fabianus Tibo, Dominggus Dasilva alias Domi dan Marinus Riwu didakwa telah melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain melakukan pembakaran dengan melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.
Para Terdakwa ini didakwa karena dianggap telah melakukan provokasi pada kerusuhan massal di Poso di rentang hulan Mei hingga Juli tahun 2000.
Dakwaan :
Terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi. Pasal yang digunakan yaitu pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP Subsidair pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP Subsidair dan Pasal 187 ke 1 jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP jo. Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
Tuntutan :
Tuntutan hukum Jaksa / Penuntut Umum tanggal 15 Maret 2001 antara lain menyatakan Terdakwa Fabianus Tibo, Dominggus Dasilva alias Domi dan Marinus Riwu bersalah melakukan perbuatan pidana Pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, melakukan pembakaran dengan melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 187 ke 1 jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP serta dakwaan ketiga Pasal 351 (1) KUHP jo. Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP oleh karena Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan hukuman MATI.
Selanjutnya, menyatakan barang bukti supaya dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratys rupiah).
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 459/Pid.B/2000/PN.PL:
Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 459/Pid.B/2000/PN.PL tanggal 5 April 2001 menyatakan Terdakwa 1. Fabianus Tibo, 2. Dominggus Dasilva alias Domi dan 3. Marinus Riwu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Pembunuhan Berencana (Moord), sengaja menimbulkan kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut oleh karena itu menghukum para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana “MATI” Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, Memerintahkan para terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara serta Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan Pengadilan Tinggi No. 19/Pid/2001/PT.Palu:
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 19/Pid/2001/PT.Palu tanggal 17 Mei 2001 menyatakan menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa/Pembanding serta Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 459/Pid.B/2000/PN.PL tanggal 5 April 2001, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa-Terdakwa 1. Fabianus Tibo, 2. Dominggus Dasilva alias Domi dan 3. Marinus Riwu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Pembunuhan Berencana (Moord), sengaja menimbulkan kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut;
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing MATI
3. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
4. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan
5. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan Mahkamah Agung No. 1225 K/Pid/2001:
Putusan Mahkamah Agung No. 1225 K/Pid/2001 menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Fabianus Tibo, 2. Dominggus Dasilva alias Domi dan 3. Marinus Riwu serta menghukum Pemohon Kasasi /Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 72 PK/Pid/2002 tanggal 31 Maret 2004 menyatakan menolak permohonan Para Pemohon Peninjauan Kembali / Para Terdakwa : 1. Fabianus Tibo, 2. Dominggus Dasilva alias Domi dan 3. Marinus Riwu, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku serta Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Permohonan Grasi : –
Sumber:
http://hukumanmati.web.id/fabianus-tibo-dominggus-dasilva-alias-domi-dan-marinus-riwu/