Terbukti Tak Bersalah, Polda Jabar Hentikan Kasus Pancasila Habib Rizieq Shihab
Jum'at, 4 Mei 2018
Faktakini.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
"Betul sudah lama kok," kata Umar kepada para wartawan, Jumat (4/5).
Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Habib Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar dia.
"Hasil penyidikan menyimpulkan kurang bukti. Statemen Habib Rizieq Shihab ini jelas kurang bukti untuk masuk pidana," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana yang dikonfirmasi wartawan, Jum'at, 4 Mei 2018.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.
Sukmawati yang merupakan Tersangka pemalsu ijazah SMA pada tahun 2008 ini menuduh Habib Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lampiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Habib Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Habib Rizieq sendiri secara gamblang sudah menjelaskan bahwa ceramahnya yang gagal dipahami dan kemudian dipolisikan oleh Sukmawati itu merupakan pemaparan Tesis beliau tentang Pancasila yang meraih predikat Cum Laude (Sangat memuaskan) dari University of Malaya, Malaysia, sebagai berikut:
Dahsyat! Penjelasan Habib Rizieq Tentang Tesis Pancasila Cum Laude Beliau
http://www.faktakini.com/2018/05/dahsyat-penjelasan-habib-rizieq-tentang.html?m=1
Foto: Habib Rizieq Shihab