Ustadz DHL: Tanggapan Hukum Atas Putusan Bebasnya Ustadz Alfian Tanjung


Rabu, 30 Mei 2018

Faktakini.com

Ustadz Damai Hari Lubis (DHL)

Tanggapan hukum atas putusan bebasnya UAT / UST ALFIAN TANJUNG .OLEH putusan PN Barat hari ini 30 Mai 2018 atas tuduhan 85 % kader pdipeh adalah komunisme

Dasarnya adalah ucapan menghujat PKI . Maka di Indonesia sepanjang mendiskreditkan PKI musuh laten bangsa ini yang memang sudah terbukti maka adalah sah - sah saja . Karena  ada dasar hukumnya  sejarah yang benar- benar terbukti ;

1. Penghianatannya ( PKI )  terhadap bangsa dan negara tahun 1948 dan 1965

2. Tap MPRS. 1966

3. Kuhp hingga saat ini yg isinya larangan ttg penganut  dan penyebaran faham Komunis , leninisme atau marxisme
Hanya saja ia UAT menyatakan dan memposting pernyataan PKI ada 85 % didalam tubuh sebuah partai ( pdipeh ) maka memang hak mereka ( pengurus pdipeh ) juga untuk melaporkannya  .

Perbuatan UAT wajar atau sdh semestinya bebas demi hukum atau onslaag . Karena ternyata apa yang dia posting adalah hasil berita media . Dia hanya melanjutkan. Permasalahannya ternyata media tsb blm punya izin . Maka aecara hukum itu bukan urusan pembacanya atau UAT dalam hal ini. Izin terbit atau  apapuj yg dibebankan atas sebuah eksistensi media  adalah urusan hukum administrasi yg dibebani pada sipemilik media. Bukan kepada si pembaca 

Maka bebas demi hukum atau onslaag yg diputuskan majelis hakim adalah sudah tepat oleh karena perbuatan UAT terbukti dilakukan, hanya perbuatan tsb bukan suatu perbuatan pidana.

 Dhl@dppkai.r.said30mai018
18