Wasekjen MUI: Kasus Sudah SP3, Yang Memfitnah Habib Rizieq Bisa Diproses Hukum!
Sabtu, 5 Mei 2018
Faktakini.com, Jakarta - Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain dalam akun Twitter resminya menyatakan karena kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah dihentikan (SP3) oleh kepolisian karena tidak cukup bukti, maka siapapun yang mencaci maki, memfitnah dan menebarkan meme fitnah terhadap Habib Rizieq bisa dituntut ke Polisi oleh FPI / Habib Rizieq!
Kyai Tengku melanjutkan, "Itu resiko yang mesti mereka pikul. Asal jangan kemudian ramai-ramai ngilang atau mewek pake materai Rp 6000!".