Yusril: Perkara HTI Belum Final, Masih Ada Banding Dan Kasasi
Senin, 7 Mei 2018
Faktakini.com
YUSRIL: PERKARA HTI BELUM FINAL, MASIH ADA BANDING DAN KASASI
Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa perkara Gugatan HTI terhadap pembubaran organisasi tersebut belumlah final meskipun ditolaj oleh PTUN Jakarta. Masih ada upaya hukum banding dan kasasi sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sekarang HTI kalah 1-0 lawan Pemerintah. “Bisa saja nanti Pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung” kata Yusril yang tidak hadir ketika putusan perkara HTI dibacakan hari ini (7/3/2018). Pengacara HTI yang hadir adalah Gugum Ridho Putra newakili Kantor Advokat Ihza&Ihza Law Firm yang dikomandani Yusril.
Ketika putusan HTI dibacakan, Yusril diketahui sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Ia memberikan ceramah dalam acara “Musayawarah Umat Islam untuk Konstitusi” di Sasana Pagelaran, Keraton Surakarta. Senin pagi 7/5/2018 Yusril dan adiknya mantan Dubes RI di Jepang, Yusron Ihza, diterima oleh Kanjeng Sinuwun Susuhunan Pakubuwono XIII, Raja Surakarta, di ruang pribadi Istana Surakarta untuk melakukan pembicaraan tertutup. Akibatnya, Yusril tidak dapat menghadiri sidang PTUN Jakarta yang memutus perkara HTI.
Yusril menambahkan memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan. Yusril mengatakan bahwa selama sidang, Pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa2 tentang kesalahan HTI. Pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang2 yang terafiliasi dengan Pemerintah seperti Rektor UIN Yogya dan Prof Azyumardi Azra, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keterangan ahli mereka sukar dipertanggung-jawabkan secara akademis karena semua mereka adalah bagian dari Pemerintah.
Karena HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 dan didasarkan atas Perpu No 1 Tahun 2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017, maka jika Pemerintah menganggap HTI mengajarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila, maka Pemerintah harus membuktikan bahwa dalam waktu sembilan hari itu, HTI memang melanggar Pancasila, bukan menggunakan bukti2 sebelum berlakunya Perpu, karena Perpu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap Pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan.
Namun, jelas Yusril, majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan ajaran khilafah dan ajaran itu menurut hakim, bertentangan dengan Pancasila. Bahwa penilaian ajaran khilafah itu bertentangan dengan Pancasila, didasarkan pada keterangan ahli yang seluruhnya terafiliasi dengan Pemerintah tadi. Di sinilah dilema hakim yang mengadili perkara ini. Keterangan ahli yang mana yang harus dijadikan pertimbangan hukum. Hakim nampak menyampingkan keterangan ahli independen yang diajukan HTI. Kalau demikian, maka ke arah mana putusan hakim, isinya sudah dapat ditebak sedari awal.
Sebagai advokat, menurut Yusril, dia tidak kaget dengan putusan hakim yang menolak gugatan HTI itu. Memang berat mengadili perkara yang menyangkut marwah Pemerintah di mata rakyatnya. Walau kalah di pengadilan tingkat pertama, dia masih berharap Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung akan berani mengambil putusan yang lebih adil dan lebih objektif.
Yusril mengingatkan kelompok masyarakat yang tidak suka kepada HTI agar jangan terlalu gembira dulu dengan putusan PTUN Jakarta. Demikian juga dengan warga HTI jangan bersedih dan putus asa. “Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran” kata Yusril mengakhiri keterangannya di Solo, Jawa Tengah.***