Difitnah Lanjutkan Program Reklamasi, Ini Jawaban Telak Anies

Rabu, 15 Juni 2018

Faktakini.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan bahwa penerbitan  Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak bertujuan untuk melanjutkan proyek reklamasi.

"Proyek itu berencana membuat 17 pulau, yang jadi baru empat. Jadi, kita kelola yang empat ini, sementara yang belum jadi, proyeknya kita hentikan," katanya dalam dialog dengan TVOne, Kamis (14/6/2018) malam.

Ia menilai, orang-orang yang mengatakan bahwa ia melanjutkan proyek reklamasi adalah orang-orang yang mengkritik imajinasinya sendiri.

"Kita tidak ada rencana untuk meneruskan reklamasi," tegasnya.

Mantan Mendikbud ini menjelaskan, pemerintah bekerja berdasarkan perencanaan, dan Pemprov DKI juga punya perencanaan yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2018-2022.

"Dalam RPJMD, reklamasi tidak dimasukkan. Artinya, tidak masuk dalam perencanaan. Itu clear," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Pergub Nomor 58 yang diterbitkan untuk mengelola empat pulau reklamasi yang telah jadi, dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Perda Nomor 8 Tahun 2005.

Ketika disinggung tentang batik naga pringgodani yang ia kenakan saat menyegel Pulau C dan D beserta bangunan-bangunan di atasnya, yang menimbulkan persepsi macam-macam karena pemilik pulau yang disegel diketahui merupakan satu dari Taipan yang akrab disebut 9 Naga? Anies mengklaim kalau batik iti batik pavoritnya.

"Motif batik itu bermkana mengayomi, melindungi, dihuat tahun 2010 oleh teman baik saya dari Pekalongan. Dia pengrajin batik, namanya Imam," katanya.

Anies menjelaskan, kepada temannya itu ia mengatakan, kalau ada acara-acara unik, batik itu akan ia pakai.

"Dan penyegelan pulau reklamasi itu buat saya unik, makanya saya pakai," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 membuat dia dituding melanjutkan proyek reklamasi.

"Dengan Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta justru membuat badan khusus dalam rangka melanjutkan reklamasi," kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata melalui pesan elektronik kepada sejumlah media, Selasa (12/6/2018).

Ia bahkan menyebut kalau penerbitan Pergub itu menjadi kado pahit Lebaran buat nelayan Teluk Jakarta.

Sumber: Harian Umum