Habiburokhman Apresiasi Polri Atas SP3 Kasus Chat Fitnah HRS Dan Berharap SP3 Untuk Kasus Politis Lainnya
Ahad, 17 Juni 2018
Faktakini.com, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap Polri karena telah menerbitkan SP3 Kasus Chat Fitnah terhadap Habib Rizieq Shihab.
Habiburokhman juga
Habiburokhman
BRAVO POLRI!!! SELAIN KASUS HABIB RIZIEQ, KASUS BERNUANSA POLITIS LAIN HARUS JUGA DIHENTIKAN
*By Habiburokhman*
Bravo Polri !!! Tindakan Polri menerbitkan SP3 dalam kasus fitnah chat mesum Habib Rizieq Shhab patut diapresiasi karena memang sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sejak awal kami mempertanyakan mengapa pengunggah konten belum diproses tetapi Habib Rizieq dijadikan tersangka. Selain itu kasus ini sudah terlalu lama diproses tanpa ada kemajuan signifikan, sehingga sesuai KUHAP memang harus dihentikan.
Kami berharap berikutnya Polri juga akan melakukan evaluasi umum dan diikuti dengan penerbitan SP3 terhadap kasus-kasus bernuansa politis lainnya seperti kasus tuduhan makar terhadap Ibu Rachmawati Soekarnoputri dkk , tuduhan makar terhadap Ustad Al Khatath, tuduhan pidana terhadap Ustad Munarman di Polda Bali dll.
Evaluasi umum dan penerbitan SP3 ini memang merupakan tindakan murni hukum, tetapi secara politik akan sangat membantu mendinginkan iklim politik yang terus memanas menjelang Pemilu 2019.
Faktakini.com, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap Polri karena telah menerbitkan SP3 Kasus Chat Fitnah terhadap Habib Rizieq Shihab.
Habiburokhman juga
Habiburokhman
BRAVO POLRI!!! SELAIN KASUS HABIB RIZIEQ, KASUS BERNUANSA POLITIS LAIN HARUS JUGA DIHENTIKAN
*By Habiburokhman*
Bravo Polri !!! Tindakan Polri menerbitkan SP3 dalam kasus fitnah chat mesum Habib Rizieq Shhab patut diapresiasi karena memang sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sejak awal kami mempertanyakan mengapa pengunggah konten belum diproses tetapi Habib Rizieq dijadikan tersangka. Selain itu kasus ini sudah terlalu lama diproses tanpa ada kemajuan signifikan, sehingga sesuai KUHAP memang harus dihentikan.
Kami berharap berikutnya Polri juga akan melakukan evaluasi umum dan diikuti dengan penerbitan SP3 terhadap kasus-kasus bernuansa politis lainnya seperti kasus tuduhan makar terhadap Ibu Rachmawati Soekarnoputri dkk , tuduhan makar terhadap Ustad Al Khatath, tuduhan pidana terhadap Ustad Munarman di Polda Bali dll.
Evaluasi umum dan penerbitan SP3 ini memang merupakan tindakan murni hukum, tetapi secara politik akan sangat membantu mendinginkan iklim politik yang terus memanas menjelang Pemilu 2019.