Herman Heri Kader PDIP Dipolisikan, Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Kamis, 21 Juni 2018

Faktakini.com

Anggota DPR RI Herman Heri dan Ajudannya Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Mohon Dikawal
Untuk Teman-Teman Pers

Laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI dan Ajudannya ke Mapolres Jakarta Selatan pada:
Kamis 21 Juni 2018
Pukul: 13.00 WIB
Pelapor korban atas nama Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Mohon ijin, kami melaporkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dialami Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI Komisi III bernama Herman Heri di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 10 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 21.30-22.00 malam.

Anggota DPR RI dari PDIP tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang di tilang polisi karena masuk jalur busway (mobil Herman Heri, Rolls Royce B88NTT juga masuk jalur busway).

Berawal dari Mobil Korban, atas nama Ronny, masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas disana. Sedangkan mobil Herman Heri, Rolls Royce Phantom B88NTT tepat berada dibelakang mobil korban.

Mungkin karena lama menunggu, Herman Heri langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan Herman Heri, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Heri.

Polisi yang tengah melakukan Razia disana hanya menonton aksi brutal Anggota DPR-RI tersebut tanpa ada yang melerai.

Istri Korban yg membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman Heri tanpa mempedulikan ada 2 anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Kedua anak korban menangis didalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh Anggota DPR-RI tersebut.

Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. Akan tetapi sesampainya di Masjid Pondok Indah, Polisi dan Herman Heri malah langsung kabur tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah.

Korban yang tetap kena tilang oleh polisi tersebut langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Mapolres Jakarta Selatan. Tapi karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini setelah libur lebaran, pada Kamis   21 Juni 2018.

Demikian laporan ini kami buat. Mohon teman-teman Pers mengawal kasus ini sehingga diproses secara hukum oleh pihak Mapolres Jakarta Selatan.

Nara Hub: Febby Sagita 0818141278 selaku pengacara korban, Ronny Kosasih Yuliarto.

Ketua Bidang Kehormatan Partai PDIP Komarudin Watubun mengaku belum mengetahui soal pelaporan terhadap Herman. Namun pihaknya siap memproses Herman secara internal partai sambil menunggu berjalannya proses hukum anggota Komisi III DPR itu.

"Belum, saya belum dapat info itu. Tapi kalau pihak korban melaporkan, kita proses. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap disiplin organisasi, tidak ada yang kebal," ucap Watubun saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (21/6/2018).

Meski begitu, dia belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima Herman. Sebab, menurut Watubun, kasus tersebut harus diperiksa lebih dulu oleh bidang kehormatan PDIP.

"Tergantung tingkat kesalahan. Kalau orang itu tidak salah, laporan tidak benar, ya kita rehabilitasi. Kalau laporan benar, ada dua hal, teguran atau pemecatan. Itu protapnya seperti itu.Tergantung dari hasil pemeriksaan," jelas anggota Komisi II DPR tersebut.