Kasus Chat Fitnah HRS SP3, PDIP Minta Hormati Langkah Hukum Kepolisian

Sabtu, 16 Juni 2018

Faktakini.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menegaskan pihaknya terus menunggu kepastian dan penjelasan dari polisi soal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab soal Chat Fitnah di media sosial.

Kendati demikian, Hendrawan menegaskan pihaknya akan menghormati keputusan hukum apapun langkah yang diambil oleh kepolisian termasuk apabila telah menerbitkan SP3.

“Ya kita sabar menunggu klarifikasi dan penjelasan dari kepolisian. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hendrawan di Jakarta, Jumat (15/6/2018) malam.

Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentiaa Penyidikan (SP3) Kasus Chat Fitnah. Habib Rizieq menyatakan menerima surat asli SP3 dari pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro.

Dan Sugito pun ketika dikonfirmasi mengakui bahwa ia telah menerima SP3 kasus tersebut dari Polisi, lalu surat tersebut langsung ia kirimkan kepada Habib Rizieq di Tanah Suci.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq lewat video yang telah tersebar luas dan viral di Media Sosial pada Hari Jumat (15/06/2018), tepat di Hari Raya Idul Fithri 1439 H. Dalam video tersebut, Habib Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq.

Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno

Sumber: Teroponghukum