Kasus Chat Fitnah SP3, Kapolri: Polisi Telah Periksa Habib Rizieq Di Tanah Suci

Sabtu, 16 Juni 2018

Faktakini.com, Jakarta - Berkaitan dengan diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian terhadap Kasus Chat Fitnah yang menimpa Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Shihab, muncul pertanyaan dari segelintir orang yang ketinggalan atau bahkan buta informasi tentang perkembangan kasus ini.

Termasuk dari Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ia mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait pemeriksaan Habib Rizieq dalam kasus ini. Sebab menurutnya semenjak Habib Rizieq terbang ke Arab Saudi belum ada kelanjutan lagi pemeriksaan terkait kasus chat.

“Sekarang Habib Rizieq kan enggak pernah diperiksa atau dimintai keterangan, saya tidak tahu apakah pernah dimintai keterangan di Arab, karena ini kan menjadi semuanya kesannya tertutup,” ujarnya.

Kesimpulan dari keterangannya tersebut, Ferdinand jelas mengakui bahwa ia tidak tahu menahu apakah Habib Rizieq pernah atau tidak dimintai keterangan oleh polisi.

Karena faktanya Polisi ternyata sejak lama telah memeriksa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa pihaknya telah memberangkatkan tim ke Mekkah untuk memeriksa Habib Rizieq atas Kasus Chat Fitnah tersebut.

"Dan hasilnya sudah kita periksa. Yang bersangkutan (Habib Rizieq) dipanggil kan sebagai saksi," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Tito mengatakan upaya jemput bola itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan karena Habib Rizieq sedang beribadah di Tanah Suci.

"Karena yang bersangkutan sedang ibadah, daripada menunggu, anggota berangkat lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Jadi pihak Kepolisian telah bertindak profesional dalam menangani kasus ini termasuk memeriksa dan meminta keterangan para Saksi termasuk Habib Rizieq Shihab.

Sampai akhirnya Kepolisian mengeluarkan SP3 karena Chat ini tidak terbukti dan pemfitnah yang mengupload Chat Rekayasa ini pun tidak ditemukan.

Ferdinand Hutahaean pun mengakui bahwa dari sisi hukum Kasus Chat Fitnah ini memang harus dihentikan bila memang kurang bukti.

“Tetapi kalau kami melihat dari sisi hukumnya saja, kalau kasus ketika tidak layak diteruskan karena kurang bukti dan keterangan saksi ya memang harus dihentikan dengan SP3", demikian tutup Ferdinand.

Foto: Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D