Polisi: Kasus Chat Habib Rizieq Berpotensi SP3, IPW: Polri Harus Umumkan Secara Transparan Kasus Ini
Rabu, 13 Juni 2018
Faktakini.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus dugaan chat yang menjerat Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi dihentikan penyidikannya.
"Bisa jadi di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurut dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini. Kendati demikian Iqbal belum menjelaskan secara detil mengenai penyebab pengunggah percakapan tersebut belum diperiksa polisi.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni 212 KH Slamet Maarif menyampaikan informasi mengenai SP3 kasus dugaan chat Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, membenarkan informasi tersebut. Dia mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Habib Rizieq sejak Februari 2018.
"Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi," kata Kapitra.
Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan Polri tidak mesti merasa malu untuk mengumumkan penghentian perkara (SP3) jika memang tidak memiliki bukti yang kuat terhadap hukum.
Dia melihat sikap Polri terkesan politis karena menggantung status hukum HRS.
“Memang belakangan ini Polri terkesan cenderung aneh, tidak transparan dan berusaha menututupi hal-hal yang sebenarnya tidak perlu ditutupi,” ujar Neta Pane (10/6).
Sejak awal IPW melihat kasus chat palsu Habib Rizieq lemah dibawa ke ranah hukum.
“Jika pun kasus Habib Rizieq Shihab dipaksakan ke pengadilan, IPW khawatir pengadilan akan membebaskannya,” tutur dia.
Sebaliknya kata Neta, jika memang kasus itu masih berlanjut, Polri harus tegas menepis isu SP3 yang dibicarakan oleh publik. Sehingga status hukum menjadi transparan.
“Sikap Polri yang tertutup itu mungkin karena aparatur Polri sudah terlanjur malu. Sehingga mereka malu mengakui” ucap Neta.
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal
Faktakini.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus dugaan chat yang menjerat Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi dihentikan penyidikannya.
"Bisa jadi di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurut dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini. Kendati demikian Iqbal belum menjelaskan secara detil mengenai penyebab pengunggah percakapan tersebut belum diperiksa polisi.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni 212 KH Slamet Maarif menyampaikan informasi mengenai SP3 kasus dugaan chat Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, membenarkan informasi tersebut. Dia mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Habib Rizieq sejak Februari 2018.
"Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi," kata Kapitra.
Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan Polri tidak mesti merasa malu untuk mengumumkan penghentian perkara (SP3) jika memang tidak memiliki bukti yang kuat terhadap hukum.
Dia melihat sikap Polri terkesan politis karena menggantung status hukum HRS.
“Memang belakangan ini Polri terkesan cenderung aneh, tidak transparan dan berusaha menututupi hal-hal yang sebenarnya tidak perlu ditutupi,” ujar Neta Pane (10/6).
Sejak awal IPW melihat kasus chat palsu Habib Rizieq lemah dibawa ke ranah hukum.
“Jika pun kasus Habib Rizieq Shihab dipaksakan ke pengadilan, IPW khawatir pengadilan akan membebaskannya,” tutur dia.
Sebaliknya kata Neta, jika memang kasus itu masih berlanjut, Polri harus tegas menepis isu SP3 yang dibicarakan oleh publik. Sehingga status hukum menjadi transparan.
“Sikap Polri yang tertutup itu mungkin karena aparatur Polri sudah terlanjur malu. Sehingga mereka malu mengakui” ucap Neta.
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal