Polisi Resmi Nyatakan Kasus Chat Fitnah Habib Rizieq Shihab Sudah Dihentikan

Ahad, 17 Juni 2018

Faktakini.com, Jakarta - Polisi akhirnya membenarkan pengakuan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tentang dihentikannya penyidikan Kasus Chat Fitnah. Penghentian kasus itu merupakan kewenangan penyidik.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).

Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus Chat Fitnah Habib Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini.

Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan Chat Fitnah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Foto: Karopenmas Polri Brigjen Iqbal

Sumber: Detik