Polisi SP3 Kasus Chat Fitnah, Para Pemfitnah Habib Rizieq Mulai Minta Maaf
Ahad, 17 Juni 2018
Faktakini.com, Jakarta - Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Polisi secara resmi akhirnya membenarkan telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara Kasus Chat Fitnah yang menimpa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Penghentian kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).
Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pernyataan mengenai kasus dugaan Chat Fitnah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.
Menanggapi SP3 untuk Habib Rizieq ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menegaskan pihaknya akan menghormati keputusan hukum apapun dan langkah yang diambil oleh kepolisian termasuk apabila telah menerbitkan SP3.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hendrawan di Jakarta, Jumat (15/6/2018) malam.
Setelah Kasus Chat Fitnah ini dihentikan polisi karena terbukti hanya Hoax dan pihak yang menguploadnya pun tidak ditemukan, di Media Sosial kemudian bermunculan pernyataan penyesalan dan permintaan maaf dari orang-orang yang pernah menuduh dan menghina Habib Rizieq Shihab terkait Kasus Chat ini.
Mereka hanyalah korban berita hoax dan fitnah yang ditebarkan oleh musuh-musuh Islam dan buzzer-buzzer bayarannya bahwa Habib Rizieq terlibat Chat Mesum, padahal itu hanyalah fitnah belaka dan pihak Kepolisian pun secara resmi telah menerbitkan SP3 kasus ini karena terbukti hoax dan tipu-tipu belaka dari orang-orang berhati jahat.
Foto: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Polisi secara resmi akhirnya membenarkan telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara Kasus Chat Fitnah yang menimpa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Penghentian kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).
Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pernyataan mengenai kasus dugaan Chat Fitnah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.
Menanggapi SP3 untuk Habib Rizieq ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menegaskan pihaknya akan menghormati keputusan hukum apapun dan langkah yang diambil oleh kepolisian termasuk apabila telah menerbitkan SP3.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hendrawan di Jakarta, Jumat (15/6/2018) malam.
Setelah Kasus Chat Fitnah ini dihentikan polisi karena terbukti hanya Hoax dan pihak yang menguploadnya pun tidak ditemukan, di Media Sosial kemudian bermunculan pernyataan penyesalan dan permintaan maaf dari orang-orang yang pernah menuduh dan menghina Habib Rizieq Shihab terkait Kasus Chat ini.
Mereka hanyalah korban berita hoax dan fitnah yang ditebarkan oleh musuh-musuh Islam dan buzzer-buzzer bayarannya bahwa Habib Rizieq terlibat Chat Mesum, padahal itu hanyalah fitnah belaka dan pihak Kepolisian pun secara resmi telah menerbitkan SP3 kasus ini karena terbukti hoax dan tipu-tipu belaka dari orang-orang berhati jahat.
Foto: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber: Detik