Polisi Sudah SP3 Kasus Chat Fitnah, DPP FPI Akan Proses Hukum Yang Masih Memfitnah Habib Rizieq

Selasa, 19 Juni 2018

Faktakini.com

SIKAP FRONT PEMBELA ISLAM ATAS TERBITNYA SP3 PERKARA IMAM BESAR FPI HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB

Alhamdulillah, di hari Raya ledul Fitri yang merupakan hari kemenangan bagi orang orang yang beriman, kita panjatkan rasa syukur Alhamdulillah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas segala nikmat yang telah diberikanNya.

Kabar gembira bagi kita semua, khususnya bagi Keluarga Besar Front Pembela Islam diseluruh Indonesia atas telah terbitnya SP3 atas perkara yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, baik daIamm perkara di Polda Jabar mau pun perkara di Polda Metro Jaya.

Dengan telah terbitnya SP3 ini maka Front Pembela Islam menyatakan :

1. Memberikan apresiasi yang tinggi dan penghargaan yang tulus atas kinerja plhak Kepolisian RI yang telah bekerja secara profesional dan objektif.

2. FPI mendorong agar seluruh kasus-kasus yang menimpa ulama dan para aktivis diselesaikan secara profesional dan objektif sebagaimana yang telah dilakukan terhadap Imam Besar FPI.

3. FPI mendorong agar seluruh elemen bangsa turut serta menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres, sekaligus mendorong pelaksanaan yang jujur, adil dan aman Dan juga siap ikut berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi tersebut.

4. Dengan telah terbitnya SP3 tersebut maka FPI rneminta kepada semua pihak untuk menghentikan seluruh polemik terkait kasus tersebut dan akan memproses secara hukum terhadap pihak-pihak yang masih terus melakukan fitnah terhadap Imam Besar FPI Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab.

Demikian Kami sampaikan pemyataan ini agar menjadi maklum,

Jakarta, 2 Syawal H / 16 Juni 2018 M

Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam

KH. Ahmad Shabri Lubis, S. Pd.I
Ketua Umum

H. Munarman SH
Sekretaris Umum

DEWAN TANFIDZI DPP FPI
Mengetahui,